Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Grobogan Menghadiri Rakor Persiapan Penertiban APK Pemilihan 2024

-

Kordiv. Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi saat menyampaiakan pendapat, Jumat (22/11/2024).

Purwodadi - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Grobogan menghadiri kegiatan rapat koordinasi persiapan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dalam Pemilihan Tahun 2024 yang diselenggarakan KPU Grobogan menjelang masa tenang tanggal 24-26 November 2024. Rapat ini berlangsung di Aula Hotel Frontone, Jum'at (21/11/2024).
Rakor ini dihadiri oleh Bawaslu Grobogan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Grobogan, Dinas Perhubungan Kabupaten Grobogan, Satpol PP Kabupaten Grobogan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan, kepolisian dan Tim pemenangan pasangan calon. Tujuannya adalah memastikan seluruh proses pembersihan APK berjalan sesuai aturan dan menciptakan suasana kondusif selama masa tenang.

Ngatiman selaku anggota KPU Grobogan divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM menyampaikan sesuai dengan PKPU 13 tahun 2024 apa saja yang dimaskud APK, kapan pembersihan APK dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab siapa pembersihan APK.
"sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 27 Alat Peraga Kampanye meliputi : Reklame (Baliho); Spanduk; Umbul-Umbul. Kemudian Waktu pembersihan APK diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 28 ayat (5) dan Pasal 39 ayat (3) : Alat Peraga Kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum Hari Pemungutan Suara yaitu jatuh pada tanggal 24-26 November 2024, lantas pembersihan alat peraga kampanye tanggung jawab siapa ? merujuk PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 28 dan Pasal 39 ayat (4) : KPU Kabupaten Grobogan, Pasangan Calon, Parpol Peserta Pemilu atau Gabungan Parpol Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten Grobogan, Pemerintah Daerah"

KPU Grobogan akan melakukan kegiatan Apel Bersama untuk melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 dan berharap seluruh APK sudah bersih pada saat masa tenang.


"Kami KPU Grobogan akan menyampaikan kepada jajaran PPK dan PPS mekanisme pembersihan APK saat apel siaga pada hari minggu tanggal 24 November 2024, sehingga diharapkan pada tanggal 24 November 2024 sudah selesai semuanya dan tidak ada lagi APK yang terpasang" imbuhnya.

Dalam Rakor tersebut Desi Ari Hartanta selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Grobogan menyampaikan beberapa poin penting:
1. Imbauan Tertulis
Bawaslu akan mengirimkan imbauan tertulis kepada pasangan calon maupun tim kampanye untuk segera melakukan pembersihan APK yang terpasang pada saat memasuki masa tenang.
Bawaslu akan mengirimkan imbauan kepada KPU terkait penonaktifan iklan kampanye paslon yang difasilitasi oleh KPU Grobogan saat memasuki masa tenang.
Bawaslu akan mengirimkan imbauan kepada tim kampanye maupun paslon terkait penonakitifan akun sosial media yang telah didaftarkan ke KPU Grobogan saat memasuki masa tenang.
2. Himbauan Lisan
Dalam kegiatan sosialisasi, Bawaslu Grobogan secara lisan meminta pasangan calon maupun liaison officer (LO) yang hadir untuk membersihkan semua APK, baik yang difasilitasi oleh KPU maupun yang dipasang secara mandiri oleh pasangan calon atau relawan. Pembersihan ini diharapkan selesai sebelum hari pemungutan suara, sehingga tidak ada APK yang tersisa di masa tenang.
3. Koordinasi dengan Pihak Terkait
Bawaslu mencatat adanya APK yang dipasang di lokasi berbahaya, seperti dekat tiang listrik atau dipaku pada pohon yang rapuh. Untuk mengatasi masalah ini, Bawaslu menyarankan KPU agar berkoordinasi dengan PLN dan Dinas Lingkungan Hidup demi memastikan keselamatan selama proses pembersihan APK di masa tenang.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat menciptakan suasana pemilu yang kondusif dan meminimalisir potensi pelanggaran selama masa tenang hingga hari pemungutan suara.

Penulis: Brian

Editor: Humas Bawaslu Grobogan