Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Grobogan Pengawasan Verfak Keanggotaan di Kantor Partai Politik

Purwodadi - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan melakukan pengawasan verifikasi faktual (verfak) keanggotaan di kantor DPC/DPD partai politik tingkat Kabupaten. Pengawasan dilakukan pada tanggal 1 s/d 4 November 2022.

Pengawasan dilaksanakan pada Hari Selasa, 1/11/2022 di DPC Partai Gelora dan Rabu 2/11/2022 di DPC PSI dan DPC Partai Hanura, kemudian pada hari Kamis 3/11/2022 di DPD Partai Perindo, DPC Partai Gelora dan DPC Partai Buruh serta pada hari Jumat 4/11/2022 pengawasan DPC Partai Garuda, DPD partai Ummat dan DPD PKN.

Pengawasan verfak keanggotaan partai politik dilakukan di Kantor Partai Politik tingkat Kabupaten untuk memastikan dan membuktikan kebenaran serta keabsahan keanggotaan partai politik yang tidak berada di tempat tinggal dan tidak dapat dilakukan Verifikasi Faktual keanggotaan.

Saat verifikasi faktual di Kantor Partai Politik, Bawaslu Kabupaten Grobogan memastikan
seluruh proses verifikasi faktual keanggotaan partai politik yang dilakukan oleh KPU Grobogan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengkat Bawaslu Grobogan, Moh. Syahirul Alim menjelaskan pengawasan verfak dilakukan di DPC/DPD partai politik tingkat Kabupaten bagi anggota yang tidak berada ditempat tinggal atau tidak dapat dilakukan verfak.

“Kami telah berkoodinasi dengan KPU Grobogan terkait jadwal pelaksanaan verfak, sehingga pengawasan verfak berjalan dengan baik. Minggu ini kita verfak keanggotaan partai politik yang tidak berada di tempat tinggal dan tidak dapat dilakukan Verifikasi Faktual keanggotaan,” jelasnya.

“Pada verfak keanggotaan ini, partai politik dapat mendatangkan secara langsung di kantor tingkat Kabupaten dan apabila tidak dapat menghadirkan anggota di kantor partai politik tingkat kabupaten, partai dapat menggunakan teknologi informasi yaitu menggunakan video call untuk dilakukan verifikasi. Pada verfak ini tim pengawas memastikan saat video call anggota partai politik dapat menunjukkan KTP dan KTA. Jika KTA nya berada di kantor partai politik maka pengurus partai yang akan menunjukan kepada tim verifikator,” tambahnya.

Kordiv. Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Grobogan saat pengawasan di DPC Partai Gelora, Kamis (3/11/2022).

Saat verfak di DPC Partai PSI, Anggota KPU Grobogan, Suwiknyo menyampaikan sesuai dengan surat KPU Nomor 987, dalam menggunakan sarana teknologi informasi masa verfak ini partai politik yang tidak dapat menghadirkan anggotanya ke kantor, atau video call, dapat mengirimkan rekaman video yang membuktikan bahwa Anggota tersampel benar sebagai Anggota Partai Politik. (2-p2h)

Tag
Bawaslu Grobogan
Berita