Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Grobogan Saksikan Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pilgub dan Pilbup 2024

-

Pemusnahan kelebihan surat suara di halaman KPU Kabupaten Grobogan, Selasa (26/11/2024).

Purwodadi - Bawaslu  Grobogan menghadiri kegiatan pemusnahan kelebihan surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2024. Pemusnahan ini dilaksanakan di halaman Kantor KPU Kabupaten Grobogan, Selasa (26/11/2024).

Sebanyak 661 surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta 562 surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan dimusnahkan. Proses pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam rangka memastikan tidak ada penyalahgunaan surat suara yang melebihi kebutuhan.

Sedangkan surat suara yang sesuai kebutuhan telah didistribuskan ke-19 Kecamatan se- Kabupaten Grobogan. Ada 1.160.647 surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah didistribusikan. Sedangan untuk surat suara Bupati dan Wakil Bupati sejumlah 1.162.647 suara.

Kegiatan pemushanan dihadiri berbagai pihak, termasuk Bawaslu Kabupaten Grobogan, Polres Grobogan, Kejaksaan Negeri Grobogan, Bakesbangpol, Satpol PP, Setda Kabupaten Grobogan, serta LO (pendukung) dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Grobogan nomor urut 1 dan 2.

Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti, yang turut menyaksikan kegiatan ini, menyampaikan pentingnya pemusnahan kelebihan surat suara sebagai upaya menjaga kepercayaan publik dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

“Proses ini menunjukkan komitmen bersama untuk memastikan penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.

Acara berlangsung dengan lancar dan disaksikan langsung oleh berbagai unsur yang hadir untuk menjamin transparansi dan integritas proses pemusnahan surat suara. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di bawah pengawasan ketat dari pihak terkait.

Dengan langkah ini, KPU Grobogan bersama pihak-pihak terkait menunjukkan komitmen dalam memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 yang bersih dan bebas dari potensi kecurangan.
 

Penulis: Alif

Editor: Humas Bawaslu Kabupaten Grobogan