Bawaslu Grobogan Samakan Persepsi dalam Pengawasan Tahapan Kampanye
|
Purwodadi - Bawaslu Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Kampanye pada Pemilihan Tahun 2024 di aula Bawaslu setempat, Kamis (3/10/2024).
Kegiatan ini mengundang Ketua dan satu anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Grobogan. Tujuan dari rapat koordinasi ini yaitu untuk menyamakan persepsi dalam pengawasan tahapan kampanye, mengingat pentingnya menjaga integritas dan keadilan selama proses pemilihan 2024 berlangsung.
Dalam pembukaannya, Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk menyatukan pandangan dan langkah dalam mengawasi tahapan kampanye Pemilihan 2024.
"Hari ini kita hadirkan kembali Ketua dan Panwaslu Kecamatan Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Penyamaan persepsi ini penting agar pengawasan berjalan optimal dan sejalan dengan regulasi yang ada khususnya pada tahapan kampanye," ujar Fitria.
Sementara itu, Kordiv. Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Grobogan, D. Ari Hartanta, memaparkan beberapa isu krusial terkait potensi kerawanan dalam tahapan kampanye.
"Beberapa kerawanan kampanye yang perlu kita antisipasi antara lain politik uang, potensi SARA, fitnah, hoaks, hasutan dan adu domba, penggunaan fasilitas negara untuk kampanye, dan potensi pelibatan Kepala Desa dan Aparat Desa dalam kampanye dan beberapa isu kerawanan sesuai dengan regulasi," jelas Ari.
Selanjutnya ia menambahkan agar Panwaslu Kecamatan memiliki fokus-fokus pengawasan tahapan kampanye sesuai dengan identifikasi potensi kerawanan dan strategi pencegahan pelanggaran dan sengketa pemilihan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 103 Tahun 2024.
Di akhir sesi Ari kembali menambahkan pelanggaran pidana pemilihan pada tahapan kampanye.
"Ada beberapa pasal terkait dengan pidana pada tahapan kampanye ini, salah satunya ada pada Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang 10 Tahun 2015. Bahwa Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan beberapa pasal lainnya. Ini juga menjadi perhatian kita dalam fokus pengawasan tahapan kampanye," imbuhnya lagi.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antar-pengawas kecamatan dalam mengawasi pelaksanaan tahapan kampanye sehingga tercipta Pemilihan serentak yang jujur, adil, dan berintegritas.
Penulis: Alif
Editor: Amal Nur Ngazis