Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Grobogan Samakan Persepsi dalam Persiapan Pengawasan Penetapan Daftar Pemilih Tetap

Purwodadi - Bawaslu Grobogan mengundang Ketua beserta Anggota yang membidangi Hukum, Parmas dan Humas Panwaslu Kecamatan Se-Grobogan, Selasa (13/6/2023) di aula setempat.

Kegiatan tersebut dalam rangka Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilu 2024.

Dalam pembukaanya Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti menyampaikan bahwa satu suara sangat berarti dalam Pemilu 2024, sehingga proses penyusunan daftar pemilih harus kita kawal.

“Menjadi evaluasi bersama berkaitan dengan hak pilih di seluruh Kabupaten Grobogan. Sehingga perlu kita kawal semuanya. MS harus dimasukkan, TMS perlu dicoret. Jika ada data ganda, kita pastikan lagi,” Tutur Fitri

“Satu suara menjadi sangat berarti, berkaitan dengan itu hari ini kita konsolidasi data,” imbuhnya.

Bersamaan dengan Rapat koordinasi tersebut, Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Setyo Pramudi yang sedang melakukan supervisi di Grobogan menyampaikan beberapa hal terkait dengan pemutakhiran daftar pemilih.

“Saat ini sudah mendekati penetapan DPT, tentunya proses dari awal, kami yakin bahwa teman-teman di kecamatan banyak kendala. Oleh karena itu pencermatan data yang jelas dan valid kaitannya dengan TMS dan MS, kaitannya dengan pleno DPT mendatang,” Jelas Setyo.

Sementara itu, staf Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Wanda Sigit menambahkan terkait dengan peran penting Bawaslu Kabupaten/Kota hingga jajaran di bawah dalam mengawal hak pilih.

“Bawalsu Kabupaten/Kota hingga jajaran di bawah memiliki peranan penting. Hari ini proses DPSHP Akhir menuju DPT. Bahwa beberpaa hari lalu provinsi sedang menyelesaikan data tabrak ganda kabupaten. Prosesnya tidak mudah, harus menyertakan bukti hukum berupa foto, atau video orang yg bersangkutan,” Jelasnya.

Kordiv. Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Grobogan Sakta Abaway Sakan menyampaikan proses rekapitulasi DPSHP Akhir hingga menjadi DPT.

“Proses penyusunan DPT dimulai dengan penyusunan bahan daftar pemilih, penyusunan DPHP, penyusunan DPS, penyusunan DPSHP, penyusunan DPSHP AKHIR & DPT, penyusunan DPTb dan DPK,” jelas Sakta

“Penetapan DPT oleh KPU Kabupaten tanggal 21 Juni 2023, Evaluasi untuk ke depan, tanggal 22 Juni 2023 tahapan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sampai dengan 7 hari sebelum pemungutan, suara. Form cegah Form model A hasil pengawasan menjadi alat bukti jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Sehingga jangan sampai ada yang terlewat,
“ tambahnya.

Tag
Bawaslu Grobogan
Bawaslu Jateng
Berita