Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Grobogan Samakan Persepsi Menuju Hari Pemungutan Suara

-

Kordiv. Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi saat menyampaikan materi, Kamis (7/11/2024).

Purwodadi - Bawaslu Grobogan menyelenggarakan Rapat Koordinasi dengan Panwaslu Kecamatan yang dilaksanakan di aula Bawaslu setempat pada Kamis 7/11/2024. Dalam kegiatan rapat ini mengundang Ketua dan Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Grobogan.

Dalam kegiatan ini Panwaslu Kecamatan diberikan pembekalan mengenai persiapan tahapan pemungutan penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara

Kordiv. Penanganan pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Grobogan, D. Ari Hartanta dalam kesempatan ini menyampaikan potensi pelanggaran dan teknis pelanggaran pada tahapan pemungutan penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pemilihan 2024.

"Ada beberapa potensi pelanggaran pada tahapan pemungutan dan pengitungan suara. Saya pastikan nanti teman-teman Panwaslu Kecamatan sudah melakukan mitigasi maupuan pencegahan terhadap potensi pelanggaran di tahapan tersebut," jelas Ari.

Selanjutnya Kordiv. Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Grobogan Amal Nur Ngazis menyampaikan mengenai pengawasan pemungutan penghitungan suara dan rekapitulasi penghitungan suara pada Pemilihan 2024.

"Adanya tantangan yang harus sama-sama kita tuntaskan dalam pengawasan. Kita ketahui Pengawas TPS merupakan ujung tombak pengawasan. Sehingga dalam pengawasan tahapan ini kita harus pastikan betul, proses-proses di lapangan. Jangan takut untuk speak up jika di lapangan terdapat dugaan pelanggaran. Silakan seluruh proses pengawasan dapat  dituangkan ke dalam form A," jelas Amal.

Sementara itu, Kordiv. SDMO dan Diklat Bawaslu Grobogan Agus Purnama menjelaskan mengenai hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan pengawasan pada tahapan logistik.

"Kita ketahui Bersama saat ini tengah berjalan tahapan logistik. Proses sortir dan lipat surat suara sedang berlangsung. Fokus pengawasan kita pada tahapan logistik yaitu terkait dengan logistik pada pemilihan 2024 yang tepat jumlah, tepat jenis, bentuk,ukuran dan spesifikasi, tepat kualitas dan tepat tujuan," terang Agus.

Terakhir, Kordiv. Hukum dan Penyelesain Sengketa Bawaslu Grobogan Moh. Syahirul Alim menjelaskan terkait dengan potensi Penyelesain Sengketa Antar Peserta Pemilihan (PSAP).

“Silakan nanti kalau ada PSAP di tingkat kecamatan segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme penyelesaian sengketa Pemilihan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020. Jika terdapat kendala atau sejenisnya, dapat komunikasi dengan kami yang ada di kabupaten,” jelas Uly.