Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Grobogan Samakan Persepsi Soal Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu

-

Moh.Syahirul Alim (Anggota) Bawaslu Grobogan saat membuka acara

Purwodadi - Bawaslu Grobogan menyelenggarakan kegiatan Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu, di aula Bawaslu Grobogan, Kamis (18/1/2024).

Kegiatan tersebut mengundang Panwaslu Kecamatan se-Grobogan yang membidangi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.  

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Grobogan, Moh. Syahirul Alim dalam membuka acara menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan untuk menyamakan persepsi dan penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu.

"Tahapan Pemilu terus berlangsung, pelaksanaan kampanye masih berlangsung. Kalau kita hitung mundur pelaksanaan Pemilu tinggal 28 hari lagi. Untuk itu hari ini, kami undang Panwaslu Kecamatan yang membidangi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa agar menyamakan persepsi terkait dengan penyelesaian sengketa antar peserta pemilu," jelas Irul.

-
Peserta rakor sedang memperhatikan maeri yang disampaikan oeh narasumber

Dalam kesempatan ini, Bawaslu Grobogan menghadirkan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah periode 2018-2023, Heru Cahyono untuk menjadi narasumber. Ia menjelaskan secara komprehensif terkait dengan penyelesaian sengketa antar peserta pemilu apa dan bagaimana.

"Sengketa antar peserta pemilu merupakan proses penyelesaian sengketa akibat hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan peserta Pemilu dan diselesaikan dengan acara cepat. Permohonan sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat, identitas pemohon, identitas termohon dan kronologis tindakan termohon yang dianggap merugikan hak pemohon sebagai peserta pemilu," jelas Heru. (*)

-
Heru Cahyono (Narasumber) saat memaparkan materi kepada peserta rakor

Penulis : Alif