Bawaslu Grobogan Sampaikan Hasil Pengawasan Coklit Ke KPU Grobogan
|
Purwodadi - Paska pengawasan tahapan coklit 24 Juni 2024 sampai dengan 24 Juli 2024, Bawaslu Grobogan sampaikan hasil pengawasan kepada KPU Grobogan, Kamis (1/8/2024).
Bahwa hasil pengawasan yang disampaikan kepada KPU Grobogan berupa data-data Pemilih Tidak Memenuhi Syarat yang masih terdaftar dalam daftar pemilih dan Pemilih Memenuhi Syarat akan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih.
Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti ditemui di tengah kesibukannya menyampaikan hasil pengawasan tahapan coklit disampaikan secara langsung kepada KPU Grobogan.
"Ada sejumlah data dari hasil pengawasan coklit yang kita sampaikan kepada KPU Grobogan. Potensi Pemilih Tidak Memenuhi Syarat yang masih terdaftar dalam daftar pemilih yaitu meninggal dunia sejumlah 1.348 orang, pemilih ganda 9 orang, Anggota TNI 23 orang, Anggota Polri 2 orang,bukan penduduk setempat 2 orang dan pildah domisili keluar 740 orang. Sementara itu, jumlah potensi pemilih Memenuhi Syarat yang belum terdaftar dalam daftar pemilih yaitu pindah domisili masuk 673 orang, pemilih sudah 17 tahun belum terdaftar dalam daftar pemilih 480 orang dan alih status dari TNI 2 orang," jelas Fitria.
Fitria pun menambahkan dari hasil pengawasan tahapan coklit Bawaslu Grobogan meminta untuk segera ditindaklanjuti.
"Dari haril pengawasan tadi, kamis ampaikan agar KPU Grobogan untuk menindaklanjuti hasil pengawasan dan hasil tindalanjut disampaikan Bawaslu Grobogan melalui urat tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyampaikan hasil tindaklanjut kepada Bawaslu Grobogan," imbuhnya.
Penulis : Alif