Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Grobogan sampaikan pencegahan Terkait Penyusunan Daerah Pemilihan

Purwodadi-Pada tahapan penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum 2024, Bawaslu Kabupaten Grobogan kirimkan imbauan ke KPU Kabupaten Grobogan, Kamis 24 November 2022.

Dalam imbauannya disampaikan tujuh prinsip kaitannya dengan penyusunan Dapil di Kabupaten Grobogan. Tujuh prinsip tersebut adalah dalam penyusunan dapil dengan memperhatikan prinsip penyusunan daerah pemilihan, yaitu : kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, Integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan serta alokasi setiap daerah pemilihan paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi.

menetapkan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi sebagai bahan pengumuman kepada masyarakat dan bahan uji publik, mengumumkan kepada masyarakat melalui papan pengumuman, laman KPU Kabupaten Grobogan dan media sosial KPU Kabupaten Grobogan, menyelenggarakan uji publik rancangan penataan dapil dan alokasi kursi dengan menyampaikan metode penyusunan dapil dan penghitungan alokasi kursi, rancangan penataan dapil yang telah disusun dan rekapitulasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat, melakukan finalisasi dan menetapkan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi dengan memperhatikan hasil uji publik serta masukan dan tanggapan masyarakat, melakukan sosialiasasi dapil dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan, dan melaksanakan program dan jadwal tahapan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Grobogan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kordiv. Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Grobogan, Sakta Abaway Sakan menerangkan dalam hal pencegahan dan pengawasan rancangan penyusunan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum 2024, Bawaslu mengirimkan surat imbauan ke KPU Grobogan.

“Kami telah kirimkan surat imbauan ke KPU Grobogan sebagai wujud pencegahan dari Bawaslu. Harapan kami, KPU Kabupaten Grobogan dapat memperhatikan poin-poin yang telah kami sampaikan tersebut dalam penyusunan Dapil,” terangnya.

“Selain itu, Bawaslu juga membuka laporan/ masukan/tanggapan masyarakat pada tahapan penyusunan Dapil ini. Laporan/masukan/tanggapan tersebut dapat disampaikan melalui online melalui lik https://bit.ly/LaporMasluganDapil atau dengan datang langsung ke kantor Bawaslu Grobogan,” tambahnya.

Seperti diketahui, KPU Kabupaten Grobogan telah mengumumkan dengan 1 (satu) rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Grobogan dalam Pemilu Tahun 2024 yaitu dengan 5 (lima) daerah pemilihan.

Tag
Bawaslu Grobogan
Berita