Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Grobogan Siapkan Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih

Purwodadi - Bawaslu Kabupaten Grobogan menyelenggarakan Rapat Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu 2024 di Grand Master Hotel Purwodadi, Selasa (20/12/2022).

Rapat fasilitasi menghadirkan anggota divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas beserta staf Panwaslu se-Grobogan. Tujuan rapat fasilitasi yaitu dalam rangka persiapan pengawasan pemutakhiran daftar pemilih dalam Pemilu 2024.

Acara dibuka oleh Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Datin, D. Ari Hartanta. Dalam sambutannya ia menyampaikan kegiatan kali ini merupakan persiapan pemgawasan pemutakhiran daftar pemilih.

“Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih merupakan tahapan Pemilu yang paling panjang. Sehingga kita perlu mempersiapkan dalam hal pengawasan tahapan ini,” katanya.

Sementara itu narasumber dari Akademisi Universitas Surakarta (UNSA), Diyah Nur Widowati berbicara mengenai pengawasan daftar pemilih dalam perspektif Undang-Undang 7 Tahun 2017.

“Problematika yang terjadi tentang daftar pemilih salah satunya adalah Permasalahan klasik dan yang tidak dapat terselesaikan secara tuntas dari sekian penyelenggaraan pemilu/pemilihan diantaranya tentang daftar pemilih. Permasalahan tentang daftar pemilih selalu muncul selama proses pemutakhiran maupun pada saat pemungutan suara,” jelasnya.

“Pada proses pemutakhiran data pemilih ada beberapa permasalahan yang terjadi, tentu sebagai pengawas harus mencermatinya. Selanjutnya permasalahan yang muncul pada saat pemungutan suara diantaranya banyak pemilih yang sudah terdaftar pada data pemilih tetapi tidak dapat menggunakan hak suaranya karena kurangnya logistik surat suara di TPS. Banyak pemilih yang sebelumnya sudah di data, sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) kemudian tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada saat Pleno penetapan DPT oleh KPU Kabupaten, tetapi pada saat menjeang Pemungutan Suara mereka tidak mendapatkan C6/Surat panggilan karena tiba-tiba tidak ada namanya di DPT yang ditempelkan oleh KPPS/PPS di papan pengumuman desa,” imbuhnya

Di akhir sesi, peserta diberikan materi oleh Kordiv. Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Grobogan, Sakta Abaway Sakan.

Ia menyampaikan mengenai agenda pengawasan yang merupakan serangkaian dari tahapan pada pemutakhiran daftar pemilih, yaitu pengawasan pembentukan pantarlih, pencocokan dan penelitian (Coklit), penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Perbaikan DPS, serta pengawasan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Selain itu, Panwaslu Kecamatan diminta untuk gencar dalam update informasi di media sosial. Hal ini merupakan salah satu wujud pencegahan dan publikasi kegiatan pengawasan. (2-p2h)

Tag
Bawaslu Grobogan
Berita