Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Grobogan Tegaskan Agar Partai Politik Dapat Mempersiapkan Dokumen Pengajuan Calon dengan Cermat dan Teliti

Purwodadi - Ketua Bawaslu Grobogan mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Selasa (2/5/2023).

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh KPU Grobogan di Hotel 21 Purwodadi. Selain dari Bawaslu turut hadir pula dalam kesempatan ini partai politik Forkopimda, Stakeholer, partai politik peserta pemilu 2024, dan media di Grobogan.

Dalam kesempatan ini Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti menyampaikan terkait tahapan pencalonan agar memperhatikan dokumen saat pengajuan calon.

“Bisa diperhatikan agar partai politik dapat mempersiapkan dokumen pengajuan calon dengan cermat dan teliti. Sesuai PKPU 10 tahun 2023, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan secara cermat. Misal foto copy ijazah dan sejenisnya,” jelas Fitri.

“Selanjutnya terkait bakal calon dari unsur kepala desa, perangkat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang akan mencalonkan diri dapat diperhatikan statusnya apakah sudah mengundurkan diri dari jabatan tersebut dengan dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali,” imbuhnya.

Sementara itu, terkait dengan teknis pencalonan disampaikan oleh Komisioner KPU Grobogan, Suwiknyo. Di antaranya mengenai isu strategis pencalonan anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti saat mengikuti kegiatan sosialisasi di Hotel 21 Purwodadi, Selasa (2/5/2023).

“Isu strategis dalam tahapan pencalonan ini adalah tahapan dan jadwal pencalonan, dokumen persyaratan pengajuan bakal calon, dokumen persyaratan administrasi bakal calon, pengajuan bakal , pengajuan perbaikan dokumen bakal calon dan pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT),” terangnya. (2-p2h)

Tag
Bawaslu Grobogan
Berita