Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Grobogan Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan

-

Penyampaian Tanda Terima laporan kepada terlapor, Senin (14/10/2024).

Purwodadi - Bawaslu Grobogan terima laporan dari Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Nomor Urut 2 terkait dengan dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye di Kelurahan Grobogan, Senin (14/10/2024).

Peristiwa yang dilaporkan terkait dengan perusakan Alat Peraga Kampanye di lapangan bola Kelurahan Grobogan pada Minggu, (13/10/2024).

Pelapor yang menyampaikan laporan kepada Bawaslu Grobogan dengan memberikan beberapa bukti pendukung dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye.

Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti menyampaikan dengan adanya laporan tersebut Bawaslu Grobogan akan menindaklanjuti sesuai dengan reguasi yang ada.

"Laporan yang disampaikan kepada kami buktinya sudah lengkap dan kami juga sudah memberikan tanda terima laporan kepada pelapor di hari penyampaian laporan, hari ini Selasa (15/10/2024) laporan kami register," jelas Fitria.

Fitria kembali menginformasikan di masa tahapan kampanye ini jika terdapat dugaan pelanggaran kampanye dapat menyampaikan laporan kepada Bawaslu Grobogan melalui posko aduan di media sosial,datang secara langsung ke kantor Bawaslu Grobogan atau melalui hotline Bawaslu di 082136601670.

Penulis: Alif

Editor: Humas Bawaslu Grobogan