Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU JATENG PASTIKAN PENGAWASAN PEMILU TETAP BERJALAN

SIARAN PERS

Semarang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah memastikan pengawasan
pemilihan umum (pemilu) 2024 tetap berjalan meskipun masa jabatan Bawaslu kabupaten/kota
telah berakhir pada 15 Agustus 2024 dan belum terbentuk Bawaslu baru periode 2023-2028.

Bawaslu Provinsi Jawa Tengah telah mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan
kewajiban Bawaslu kabupaten/kota seluruh Jateng berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Nomor
1481/KP.05/SJ/08/2023 tentang Pengambilalihan Pelaksanaan Tugas, Wewenang, dan
Kewajiban Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Oleh Bawaslu Provinsi/Panwaslih Aceh,
sehubungan masih berlangsungnya proses seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
yang kini memasuki tahap penetapan dan pelantikan oleh Bawaslu.

Pengambilalihan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu kabupaten/kota oleh
Bawaslu Provinsi Jateng dimaksudkan untuk menjamin tetap terlaksananya tugas, wewenang,
dan kewajiban pengawasan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kabupaten/kota. Hal itu sesuai
dengan ketentuan Pasal 556 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum yang menyebutkan, apabila terjadi hal yang mengakibatkan Bawaslu Provinsi atau
Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, Bawaslu atau Bawaslu Provinsi
melaksanakan pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu untuk sementara waktu sampai
dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melaksanakan tugasnya
kembali.

Dalam SE Bawaslu juga terdapat instruksi kepada seluruh Kepala
Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu kabupaten/kota untuk tetap melakukan fasilitasi
pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu kabupaten/kota dalam pengawasan
penyelenggaraan Pemilu 2024 selama masa pengambilalihan sementara oleh Bawaslu
provinsi.

Bawaslu Provinsi Jateng, lewat surat Surat Ketua Nomor 816/HM.02/K.JT/08/2023
telah menginstruksikan kepada seluruh Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu
kabupaten/kota untuk tetap melaksanakan tugas-tugas kelembagaan, termasuk pengawasan
tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Dengan demikian pelaksanaan tugas kelembagaan
di masing-masing wilayah tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, di bawah koordinasi Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat
Bawaslu kabupatan/kota masing-masing.

Ditegaskan dalam instruksi tersebut, Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat dapat
melaksanakan pengawasan tahapan pemilu atau menugaskan jajarannya dengan
memperhatikan prioritas dan skala tahapan yang sedang berlangsung. Kepala
Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu kabupaten-kota diharapkan melaporkan hasil
pelaksanaan tugasnya secara periodik kepada Bawaslu Jateng. Dalam pelaksanaan tugas
tersebut terdapat mekanisme koordinasi, konsultasi dan supervisi.

Setiap komisioner Bawaslu Jateng, sesuai dengan peran dan tugas sebagai
koordinator wilayah (korwil), memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan fungsi koordinasi
dan supervisi terhadap lima kabupaten/kota yang menjadi wilayah ampuannya.

Semarang, 16 Agustus 2023
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
Muhammad Amin.

Source: Bawaslu Provinsi Jawa Tengah

Tag
Bawaslu Grobogan
Bawaslu Jateng
Siaran Pers