Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jateng Soroti Kerawanan Kampanye hingga Kendala Pengawasan Dana Kampanye

-

Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Grobogan saat mengikut Selasa Menyapa, Selasa (29/07/2025).

Purwodadi - Bawaslu Grobogan mengikuti giat Selasa Menyapa, yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melalui aplikasi zoom meeting, Selasa (29/07/2025).

Bergabung dalam zoom meeting ini, Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Grobogan, Moh. Syahirul Alim dan Kordiv. Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, D. Ari Hartanta beserta dua orang staf Arief Ardiansyah dan Lilis Dwi Oktaviani.

Tema yang dibahas minggu ini yaitu Identifikasi Permasalahan Hukum dan Tantangan Empirik pada Tahapan Kampanye dan Masa Tenang Pemilu.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin saat membuka acara mengatakan, tahapan kampanye merupakan fase krusial yang sangat menentukan kualitas dan integritas pemilu, baik dari sisi peserta maupun penyelenggara pengawasan.

Anggota Bawaslu Jawa Tengah, Diana Ariyanti, mengungkapkan kampanye adalah titik penentu bagi pemilu yang demokratis. Ia menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap regulasi dan dinamika kampanye.

“Selasa Menyapa meningkatkan pemahaman kita tentang kepemiluan secara utuh dan komprehensif. Dinamika kampanye menjadi apakah nanti hambatan pelaksanaannya terkait tugas Bawaslu dalam menjalankan penanganan pelanggaran, dana kampanye sampai ke audit dana kampanye,” jelas Diana.

Sepanjang tahapan kampanye, di Jawa Tengah tercatat 756 kegiatan kampanye dari berbagai metode, dengan 288 kegiatan terjadi pada tahapan kampanye, dan 9 kegiatan berlangsung saat masa tenang. Namun, dari sekian banyak temuan pelanggaran, hanya 1 kasus yang telah inkracht, yakni perusakan alat peraga kampanye di Kabupaten Karanganyar.

Sementara Anggota Bawaslu Jawa Tengah lainnya, Achmad Husain, menyampaikan pelaksanaan kampanye seringkali menjadi ajang untuk melakukan pelanggaran yang berulang.

“Pemilu jujur dan adil dapat terlihat salah satunya dari tahapan kampanye yang berintegritas. Dalam kegiatan kampanye hampir tiap tahun itu ada penyakit yang selalu kambuh seperti netralitas ASN, kampanye di tempat ibadah. Penyakit ini namanya, karena saat kampanye itu muncul lagi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Husain juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan dana kampanye. Menurutnya, pengawas pemilu menghadapi keterbatasan dalam mengakses data dan informasi dari sistem dana kampanye.

“Sulit bagi kami untuk memastikan kepatuhan peserta pemilu dalam hal pelaporan dan penggunaan dana kampanye. Padahal, ini menjadi tolok ukur penting dalam mewujudkan pemilu yang jujur dan adil,” ujarnya.

Terkait masa tenang, Bawaslu mencatat masih banyak tantangan yang belum tertangani secara tuntas. Tidak adanya aturan yang tegas membuat praktik-praktik seperti “tebus murah” masih terjadi. Ditambah lagi dengan kendala teknis seperti tidak adanya alat kerja, serta minimnya pemberitahuan dari kepolisian ke Bawaslu Kabupaten, yang membuat pengawasan pada masa tenang kurang maksimal.

Melalui forum ini, Bawaslu Jawa Tengah mengajak seluruh elemen masyarakat, peserta pemilu, dan instansi terkait untuk bersama-sama menjaga integritas tahapan kampanye.

“Penanganan pelanggaran, pengawasan dana kampanye, hingga audit kampanye harus berjalan transparan dan akuntabel. Ini bukan semata tugas Bawaslu, tapi tanggung jawab kita bersama,” kata Diana.

Dua narasumber yang mengisi Selasa Menyapa membahas kegiatan kampanye di daerah masing-masing. Narasumber pertama, anggota Bawaslu Kabupaten Batang, Luthfi Dwi Yoga dan Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto.

Dengan masih banyaknya tantangan dan catatan kritis, Bawaslu berharap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada mendatang dapat berjalan lebih tertib dan berkualitas melalui pengawasan yang lebih kuat dan partisipatif.

Penulis: Alif

Editor: Humas Bawaslu Grobogan