Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Grobogan Hadiri Rakor KPU

Grobogan - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Grobogan hadir dalam Rapat Koordinasi Verifikasi Administrasi Perbaikan Tindak Lanjut dalam Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Selasa (4/10/2022).

Acara yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Grobogan ini dilaksanakan di Danau Resto Purwodadi. Dalam kesempatan ini Ketua Bawaslu Kabupaten Grobogan, Fitria Nita Witanti beserta Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Moh. Syahirul Alim.

Terundang 21 partai politik pada acara ini, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta Bawaslu Kabupaten Grobogan. Dari 21 partai politik terundang, ada dua partai politik yang tidak hadir, yaitu Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).

Fitria Nita Witanti ditemui di tengah aktivitasnya menjelaskan Bawaslu menyambut baik kegiatan Rakor KPU Kabupaten Grobogan dalam hal verifikasi administrasi perbaikan.

"Hari ini kami hadir pada Rakor KPU Kabupaten Grobogan, untuk menyamakan persepsi terkait dengan verifikasi administrasi perbaikan partai politik paska perbaikan dan upaya pencegahannya," jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Grobogan Agung Sutopo menyampaikan mengenai ada produk hukum terkait perubahan keputusan KPU Nomor 259 tahun 2022 menjadi 383 dan keputusan 260 menjadi 384. Tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi sudah terlewati. Saat ini masuk verifikasi administrasi perbaikan. Tujuan kegiatan untuk koordinasi tindak lanjut hasil verifikasi administrasi terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat.

Sebagai informasi, Bawaslu Grobogan telah mengirimkan surat imbauan dalam hal pencegahan dan pengawasan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum sub tahapan masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan tanggal 20 September 2022.

Tag
Bawaslu Grobogan
Bawaslu Jateng
Berita