Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Grobogan Ikuti Rapat Kerja Teknis Penyusunan Legal Drafting

Grobogan - Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Grobogan, Moh. Syahirul Alim bersama staf, Gilang Bagaskara mengikuti rapat kerja teknis terkait legal drafting yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Sukoharjo, Rabu-Kamis (28-29 Desember 2022).

Acara ini diikuti Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa bersama satu orang staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Tengah.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Heru Cahyono mengatakan, rapat kerja teknis ini guna meningkatkan kapasitas Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menyusun putusan penyelesaian sengketa secara baik dan benar.

"Kegiatan ini menjadi yang terakhir di tahun 2022. Teman-teman harus memanfaatkan rapat kerja teknis ini dengan sebaik mungkin," katanya dalam sambutan pembukaan.

Acara ini diisi oleh Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat yang menerangkan sengketa proses partai politik dan upaya pencegahan sengketa pada pendaftaran anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dalam paparan materinya, Yulianto Sudrajat menjelaskan, aspek penting dalam penyelenggaraan pemilu ada tiga hal, yakni kerangka hukum pemilu, proses tahapan pemilu, dan penegakan hukum pemilu.

"Penegakan hukum pemilu untuk mewujudkan integritas pemilu, baik terkait proses maupun hasilnya," jelasnya.

Sementara itu, akademisi dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H, yang menjadi narasumber di hari kedua menyampaikan, putusan yang berkualitas harus mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis.

"Putusan harus menimbulkan kepastian hukum dan tidak menimbulkan masalah lain. Putusan juga harus dapat dilaksanakan serta menggunakan bahasa hukum yang baik," terangnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, putusan hakim dalam persidangan ibarat sebuah mahkota. Sebab, putusannya mengandung keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.

Moh. Syahirul Alim bersama staf, Gilang Bagaskara saat mengikuti rapat kerja teknis terkait legal drafting di Kabupaten Sukoharjo, Rabu-Kamis (28-29 Desember 2022).

"Putusan hakim itu indah dipandang bagi pencari keadilan," imbuhnya.

Mengakhiri penjelasan materinya, dia mengutip kalimat bijak dari khalifah kedua, Umar Bin Khattab.

"Ilmu ada tiga tahapan. Jika seseorang memasuki tahapan pertama, dia akan sombong. Jika dia memasuki tahapan kedua, dia akan rendah hati. Jika dia memasuki tahapan ketiga, dia merasa bahwa dirinya tidak ada apa-apanya," pungkasnya. (HPS)

Tag
Bawaslu Grobogan
Berita