Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Grobogan Ikuti Rapat Persiapan Verifikasi Faktual dan Coklit

Grobogan - Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Grobogan, Moh. Syahirul Alim mengikuti rapat koordinasi persiapan verifikasi faktual dukungan bakal calon anggota DPD dan persiapan coklit dalam Pemilu 2024 yang digelar KPU di Rumah Kedelai Grobogan, Desa Krangganharjo, Kecamatan Toroh, Jumat (10 Februari 2023).

KPU Kabupaten Grobogan dalam kegiatan ini mengundang Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Camat se-Kabupaten Grobogan, serta petugas penghubung bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Rapat koordinasi tersebut dibuka oleh M. Machruz mewakili Ketua KPU Kabupaten Grobogan, Agung Sutopo yang tengah berkegiatan di Kota Semarang.

M. Machruz dalam sambutannya menyampaikan, pihaknya dalam rapat koordinasi ini menggabungkan dua kegiatan yang berjalan bersamaan. Pertama, persiapan verifikasi faktual kesatu bakal calon anggota DPD. Kedua, persiapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

"Kami mohon ijin kepada bapak dan ibu pemangku wilayah di kecamatan masing-masing. Petugas Verifikasi faktual dan Pantarlih akan mendatangi wilayah bapak dan ibu," katanya.

Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Grobogan, Suwiknyo dalam paparan materinya menjelaskan tata cara pelaksanaan verifikasi faktual kesatu bakal calon anggota DPD.

Menurut dia, ada dua metode yang dapat dipilih saat verifikasi faktual kesatu, yakni mendatangi pendukung di tempat tinggalnya atau pendukung dikumpulkan di suatu tempat oleh petugas penghubung.

"Ada 12 bakal calon DPD di Provinsi Jawa Tengah. 11 orang memenuhi syarat dukungan dan sebaran. Satu orang tidak memenuhi syarat. Kabupaten Grobogan ada delapan bakal calon DPD yang mengikuti verifikasi faktual. Jumlah sampel semuanya ada 939," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Moh. Syahirul Alim mengungkapkan, pihaknya melibatkan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam pengawasan verifikasi faktual kesatu calon anggota DPD.

"Kami membekali Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa dengan surat tugas. Kami juga membekali mereka pemahaman regulasi terkait pengawasan verifikasi faktual ini," ungkap pria dengan sapaan Irul.

Lebih lanjut Irul menerangkan, Bawaslu Kabupaten Grobogan telah memetakan potensi kerawanan pada verifikasi faktual kesatu bakal calon anggota DPD.

Salah satu potensi kerawanan, menurut dia, pendukung berstatus sebagai anggota TNI, Polri, ASN, Penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Kepala Desa, Perangkat Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

"Kami selalu mengutamakan pencegahan saat pengawasan. Pencegahan antara lain mengirimkan surat imbauan, saran perbaikan, dan hasil pencermatan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Grobogan," pungkas dia. (hps)

Tag
Bawaslu Grobogan
Berita