Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Grobogan Meminta Uji Validitas Daftar Pemilih Dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Grobogan

Purwodadi, Rabu (5/4/2023) Bawaslu Kabupaten Grobogan menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Umum 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Grobogan di Kyriad Grand Master Hotel Purwodadi.

Rapat Pleno Terbuka yang dipimpin oleh Ketua KPU dibuka pada pukul 16.35 WIB dihadiri oleh Forkompinda, Ketua dan Divisi Mutarlih PPK, Partai Politik tingkat Kabupaten Grobogan, Dipendukcapil, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Purwodadi.

Bawaslu Kabupaten Grobogan yang diwakili oleh Ketua dan Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas hadir untuk memastikan proses rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan DPS dilakukan melalui prosedur pleno terbuka dan dihadiri seluruh pihak seperti yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Grobogan, Fitria Nita Witanti menyampaikan bahwa jajaran pengawas, mulai dari tingkat desa/kelurahan sampai dengan tingkat kabupaten telah mengawal proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih.

“Dimulai dari tahapan pencocokan dan penelitan yang dilakukan oleh pantarlih sampai dengan saat ini rapat pleno terbuka rekapitulasi penetapan DPS tentunya Bawaslu dan seluruh jajaran selalu hadir, karena ini telah menjadi tugas, wewenang dan kewajiban kami untuk melakukan pengawasan di setiap tahapan” jelas Fitria.

Fitria juga menambahkan “Imbauan dan saran perbaikan juga telah disampaikan seluruh jajaran, baik secara tertulis ataupun lesan yang tentunya sekali lagi ini untuk memastikan proses pemutakhiran ini sesuai dengan tata cara, mekanisme dan prosedur yang berlaku.”

Koordinator Divisi Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Sakta Abaway Sakan menyampaikan bahwa terdapat perubahan berita acara yang terjadi diluar rapat pleno terbuka yang dilaksanakan di tingkat kecamatan.

“Bawaslu Kabupaten Grobogan telah melakukan konsolidasi dengan jajaran pengawas kecamatan sebagai salah satu upaya pencegahan yang kami lakukan. Bawaslu melihat adanya berita cara yang diubah diluar pleno tingkat PPK dan disusulkan ke Panwaslu Kecamatn, tentunya ini sangat disayangkan. Karena, apapun yang terjadi rapat pleno adalah keputusan tertinggi dan jika terjadi kesalahan akan terkoreksi ditingkat atasnya, tentunya kita sepakat untuk ini” papar Sakta.

Sakta menambahkan, “Data yang dimiliki oleh Bawaslu sangatlah terbatas, saran perbaikan yang sudah disampaikan sudah dijawab dengan “telah ditindaklanjuti” maka pada kesempatan ini Bawaslu meminta waktu untuk memastikan uji validitas dengan sampling data yang telah kami siapkan, jika diperkenankan maka uji validitas di masing-masing kategori.”

Beberapa hal yang menjadi sorotan Bawaslu, antara lain :

  • ditingkat desa/kelurahan dan kecamatan tidak ada pembacaan data pemilih lokasi khusus;
  • terdapat perubahan di Kecamatan Klambu dan Purwodadi;
  • dikarenakan Bawaslu tidak memiliki daftar pemilih secara utuh maka yang bisa menjadi data sandingan adalah portal cek DPT online milik KPU RI yang juga belum mengetahui apakah masih berlaku atau tidak;
  • Terbatasnya kesempatan panwaslu kecamatan dalam menyampaikan masukan pada saat rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan.

Untuk informasi, jumlah pemilih yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Grobogan sebanyak 1.133.465 yang terdiri dai 565.147 laki-laki dan 568.318 perempuan. (1-p2h)

Tag
Bawaslu Grobogan
Berita