Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Grobogan Mengadakan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Hukum Lainnya

Grobogan - Dalam rangka mencegah pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Grobogan mengadakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penanganan Pelanggaran Hukum Lainnya, Selasa (20/9/2022).

Acara yang dilaksanakan di aula setempat mengambil tema mengenai Penanganan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa pada Pemilu 2024. Hadir dalam kesempatan ini di antaranya adalah dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kabupaten Grobogan, Paguyuban Demang Manunggal dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Grobogan.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Grobogan, Fitria Nita Witanti menyampaikan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam pencegahan pelanggaran pada Pemilu 2024.

“Kegiatan ini merupakan salah satu amanah dan tugas Bawaslu Kabupaten Grobogan dalam hal melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran dalam Pemilu dan sengketa proses Pemilu,” katanya.

"Pencegahan masif kami lakukan, jika masih ada dugaan pelanggaran, kami terpaksa melakukan penanganan pelanggaran. Beberapa upaya yang telah kami lakukan melalui partisipasi masyarakat, dan pemetaan penanganan pelanggaran,” tambahnya.

Selanjutnya, Kordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Grobogan, D. Ari Hartanta menyampaikan materi mengenai Penanganan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa Dalam Pemilu.

Dalam penyampaian materinya, ia menjelaskan mengenai beberapa larangan terkait Netralitas Kepala Desa. Larangan tersebut antara lain adalah ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye, menjadi pengurus partai politik, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu peserta Pemilu dan menjadi tim dan pelaksana kampanye.

Sementara itu, Sekretaris Dispermades Kabupaten Grobogan, Heru Prajadi yang hadir dalam kesempatan ini menyampaikan, seluruh kepala desa maupun perangkat desa tidak boleh ikut atau terlibat dalam kampanye Pemilu. Selain itu, mereka juga tidak boleh masuk dalam kepengurusan partai politik sehingga harus dijadikan pedoman bersama.

"Semoga dengan adanya acara ini, kepala desa maupun tamu undangan yang hadir dalam kesempatan ini dapat mengingatkan kepada seluruh jajaran atau perangkat desa di bawahnya," jelasnya.

Tag
Bawaslu Grobogan
Bawaslu Jateng
Berita