Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Grobogan Menyerahkan Bukti Autentik dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPSHP KPU Kabupaten Grobogan

Purwodadi, Rabu (12/5/2023) Bawaslu Kabupaten Grobogan menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilihan Umum 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Grobogan di Hotel 21 Purwodadi.

Rapat Pleno Terbuka yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Grobogan dibuka pada pukul 20.00 WIB dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Grobogan, Forkompinda, Ketua dan Divisi Mutarlih PPK, Perwakilan Dispendukcapil Kabupaten Grobogan, Perwakilan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Purwodadi, dan Partai Politik tingkat Kabupaten Grobogan.

Bawaslu Kabupaten Grobogan yang diwakili oleh Ketua dan Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas hadir untuk memastikan proses DPSHP Pemilu 2023 dilakukan melalui prosedur pleno terbuka dan dihadiri seluruh pihak seperti yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan.

Sebelum dilakukannya penetapan DPSHP tingkat Kabupaten Grobogan dalam Pemilu 2024, terlebih dahulu masing-masing PPK menyampaikan rekapituliasi perubahan pemilih untuk DPSHP Pemilu 2024, dilanjutkan masing-masing pimpinan KPU Kabupaten Grobogan menyampaikan rekapitulasi DPSHP Pemilu 2024.

Dalam kesempatan tersebut Bawaslu Kabupaten Grobogan melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Sakta Abaway Sakan menyampaikan apresiasi dan selamat untuk kita semua, baik KPU, Bawaslu ataupun stakeholder yang tentunya telah menjalankan dengan sebaik-baiknya untuk mewujudkan daftar pemilih yang akurat dan komprehensif.

Sakta juga menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan data yang disajikan oleh jajaran teknis secara berjenjang dari PPK untuk ditetapkan DPSHP di tingkat kabupaten.

“Secara angka Insya Allah klop dan sama dengan data yang dimiliki oleh Bawaslu Kabupaten Grobogan dan tentunya ini menjadi apresiasi bersama. Akan tetapi tentunya terdapat beberapa hal yang membutuhkan penjelasan, karena terdapat perubahan angka yang secara langsung dan tiba-tiba direvisi tanpa ada penjelasan dimana dan kenapa, serta berkaitan dengan saran perbaikan ataupun masukan agar segera dapat ditindaklanjuti” papar Sakta.

Sakta menambahkan, “Dalam kesempatan kali ini, kami sampaikan bukti autentik yang kami miliki berkaitan dengan pemilih pindahan dari Karangawen ke Grobogan tepatnya di Desa Brabo Kecamatan Tanggungharjo, harapannya dapat ditindaklanjuti saat ini juga.”

Bawaslu Kabupaten Grobogan juga menyampaikan imbauan secara langsung berkaitan dengan data disabilitas sejumlah 5.831 agar KPU Kabupaten Grobogan dapat berkoordinasi secara intens dengan Fokum Komunitas Difabel Grobogan (FKDG) dengan harapan hak-hak demokrasi dari saudara kita difabel dapat terpenuhi dengan baik.

Untuk informasi, DPSHP yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Grobogan pada 12 Mei 2023 sebanyak 1.128.900 yang terdiri dari 562.180 laki-laki dan 566.720 perempuan. (1-p2h)

Tag
Uncategorized