Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Grobogan Petakan Potensi Pelanggaran Melalui Rakor

Grobogan - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Potensi Pelanggaran Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu dengan Stakeholder, Rabu (14/9/2022).

Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pencegahan Bawaslu Kabupaten Grobogan dalam melakukan pengawasan pada Pelaksanaan Pemilu 2024. Beberapa peserta dari luar dihadirkan pada kesempatan ini. Di antaranya dari Garuda Nasional (Garnas) sebagai Pemantau Pemilu tahun 2019, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), dan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR). Hadir juga alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) yang pada Pilkada 2020 lalu ikut bergabung dengan lembaga pemantau pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Grobogan, Fitria Nita Witanti dalam arahannya menyampaikan jika tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai sejak 14 juni 2022.

"Berkaitan dengan kegiatan ini sebagaimana juga Pak Desi Ari sebagai leading sektornya bisa memetakan potensi pelanggaran yang ada pada tahapan. Khususnya tahapan hari ini," tuturnya.

"Beberapa hal sudah kami lakukan, meningkatkan partisipasi pengawasan oleh masyarakat. Di antaranya kami telah MoU dengan perguruan tinggi, kami juga membentuk desa pengawasan dan desa Anti Politik Uang. Beberapa hal lain pencegahan dan koordinasi melalui MoU dengan ormas misal Fatayat, Aisyiyah, dan Tim Penggerak PKK," tambahnya.

Sementara itu, Kordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Grobogan, Desi Ari Hartanta dalam pemaparan materinya menyampaikan mengenai potensi pelanggaran pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024.

"Harapan kami, dengan pemetaan potensi pelanggaran pada tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu 2024 ini berlanjut menjadi upaya pencegahan bersama stakeholders ataupun mitra kerja Bawaslu Kabupaten Grobogan. Terlebih bisa menambah wawasan kawan-kawan yang ingin menjadi pemantau pemilu 2024," ujarnya.

"Beberapa potensi pelanggaran yang muncul pada tahapan ini di antaranya adalah daftar nama anggota partai politk yang tercantum dalam daftar nama anggota Parpol yang tercantum di dalam Sipol tidak sesuai dengan dokumen KTA dan KTP-el atau KK yang diunggah di Sipol, dugaan ganda anggota Parpol yang tercantum dalam Sipol,
status pekerjaan yang tercantum dalam Sipol tidak memenuhi syarat sebagai anggota Parpol, usia dan/atau status perkawinan yang tercantum dalam Sipol telah memenuhi syarat sebagai anggota Parpol, dan NIK tidak terdaftar pada Data Pemilih Berkelanjutan sesuai dengan NIK yang tercantum dalam KTP-el atau KK yang ada Sipol, anggota Parpol berstatus sebagai anggota TNI, Polri, ASN, Penyelenggara Pemilu, Kades, atau pejabat lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan," tambahnya.

Tag
Bawaslu Grobogan
Bawaslu Jateng
Berita