Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Monitoring dan Evaluasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan di Kabupaten Grobogan
|
Purwodadi-Dalam rangka memastikan pelaksanaan penyelesaian sengketa antarpeserta pemilihan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mengadakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan di Kabupaten Grobogan, Sabtu (11/1/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Wahyudi Sutrisno, yang bertugas memberikan supervisi terkait penyelesaian sengketa. Dalam arahannya, Wahyudi menegaskan pentingnya Bawaslu Kabupaten Grobogan untuk menjalankan tugas secara profesional dan transparan.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses penyelesaian sengketa antarpeserta pemilihan dilakukan dengan prinsip independensi, transparansi, dan berkeadilan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu,” ujar Wahyudi.
Wahyudi juga memberikan beberapa catatan untuk perbaikan ke depan, di antaranya adalah pentingnya peningkatan pemahaman teknis kepada Panwaslu Kecamatan terkait mekanisme penyelesaian sengketa, serta perlunya penguatan koordinasi dengan pihak terkait seperti KPU dan stakeholder.
Ketua Bawaslu Kabupaten Grobogan, Fitria Nita Witanti, dalam kesempatan yang sama menyampaikan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan dan penanganan sengketa di wilayahnya.
“Kami berterima kasih atas supervisi yang diberikan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Arahan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dalam penyelesaian sengketa,” kata Fitria.
Penulis:Alif
Editor: Humas Bawaslu Grobogan