Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sampaikan Dua Imbauan di Hari Buruh

Purwodadi - Dalam rangka pencegahan dalam mengantisipasi pelanggaran pemilihan umum (pemilu) di peringatan hari buruh, Bawaslu Grobogan mengirimkan imbauan, Senin (1/5/2023).

Kordiv. Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Grobogan, Sakta Abaway Sakan menegaskan imbauan di hari buruh ini disampaikan Bawaslu Grobogan sesuai dengan instruksi Bawaslu Nomor 24 Tahun 2023 tentang Pencegahan dalam rangka mengantisipasi pelanggaran pemiliha umum di peringatan hari buruh.

"Sesuai instruksi Bawaslu RI Nomor 24 Tahun 2023 kami sampaikan dua imbauan, kepada Ketua Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024 tingkat Grobogan, dan seluruh elemen masyarakat di Grobogan. Kegiatan ini merupakan upaya pencegahan dalam rangka meminimalisir pelanggaran pemilu 2024," jelasnya.

Ada beberapa poin dalam imbauan tersebut, di antaranya adalah tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengandung unsur kampanye pemilu (menawarkan visi, misi, program, dan/ atau citra diri) bagi partai politik dalam peringatan hari buruh tanggal 1 Meil 2023, sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, telah memberikan larangan partai politik peserta pemilihan umum melakukan kampanye pemilihan umum sebelum dimulainya masa kampanye pemilihan umum.

Selanjutnya baik untuk partai politik maupun elemen masyarakat, Bawaslu Grobogan mengimbau untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengandung unsur ajakan untuk memilih salah satu partai politik peserta pemilihan umum dan/atau individu yang memiliki kemungkinan mencalonkan diri dalam penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 dalam peringatan hari buruh tanggal 1 Mei 2023, tidak melakukan tindakan-tindakan yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang di antaranya adalah sebagai berikut: a. mempersoalkan Dasar Negara Pancasila Pembuka Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Repulik Indonesia; b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan dan/atau menghina partai politik peserta pemilihan umum lain; d.menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; e. mengganggu ketertiban umum; f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarkat,dan/atau partai politik peserta pemilihan umum lain; g. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan/atau tempat pendidkan; h. membawa dan/atau menggunakan: tanda gambar dan/ atau atribut partai politik peserta pemilihan umum; dan/ atau anda gambar dan/ atau atribut lain yang berkaitan dengan kampanye pemilihan umum, dalam peringatan hari buruh tangal 1 Mei 2023; i menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memilih dan/ atau tidak memilih salah satu partai politik peserta pemilihan umum dan/ atau individu yang memiliki kemungkinan mencalonkan diri dalam penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2023; dan/ atau j. tindakan-tindakan lain yang mengandung unsur kampanye pemilihan umum dan dapat mengganggu kondusifitas di masyarakat.

Bawaslu Grobogan juga menginformasikan agar masyarakat melaporkan kepada Bawaslu jika menemukan dugaan pelanggaran.

Tag
Bawaslu Grobogan
Berita