Lompat ke isi utama

Berita

Berikan Pemahaman Dalam Penyusunan Dapil, Bawaslu Hadirkan Panwaslu Kecamatan

Purwodadi - Bawaslu Grobogan menyelenggarakan rapat pengawasan penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, Selasa (7/2/2023). Acara yang dilangsungkan di aula Bawaslu Grobogan menghadirkan Ketua Panwaslu Kecamatan se- Grobogan.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mempersiapkan penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan. Rencananya penetapan jumlah kursi akan dilaksanakan tanggal 9 Februari 2023. Dalam kesempatan yang sama, dihadirkan narasumber dari KPU Grobogan, Suwiknyo.

Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti dalam sambutannya menyampaikan beberapa poin yang perlu dipersiapkan dalam pengawasan tahapan penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.

"Hari ini kami hadirkan Ketua Panwaslu Kecamatan se- Grobogan, untuk memberikan informasi terkait dengan penyusunan dapil, bagaimana menyusun dapil sesuai dengan PKPU 6 Tahun 2022, Hari ini juga telah hadir Anggota KPU Grobogan yang membidangi bagian teknis, harapannya teman-teman tahu," Kata Fitri.

Sementara itu, Suwiknyo menjelaskan bagaimana pembentukan daerah pemilihan di Grobogan.

"Saat ini era yang sedang berlangsung adalah sentralistik, KPU Kabupaten tidak dapat membuat sendiri peraturan sendiri. Karena semua lahir dari pusat, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten sifatnya adalah pelaksana," jelasnya.

"Dalam penyusunan dapil tidak boleh melanggar 7 prinsip penataan dapil, yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, khesivitas dan kesinambungan," tambahnya.

"Terkait dengan saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu ke kami sudah kami sampaikan ke KPU Provinsi," tambahnya lagi. (2-p2h)

Tag
Bawaslu Grobogan
Bawaslu Jateng
Berita