Lompat ke isi utama

Berita

Bimbingan Teknis di KPU Grobogan, Bawaslu Sampaikan Kesiapan Pengawasan Pencalonan Legislatif

Grobogan - Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Grobogan, Moh. Syahirul Alim mengikuti bimbingan teknis pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan pada Pemilu 2024 yang digelar KPU Kabupaten Grobogan di aula setempat, Senin (1/5/2023).

Acara ini diikuti Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Kabupaten Grobogan. Kasubbag Sekretariat, Staf PNS Sekretariat, dan Staf Non ASN Sekretariat pun turut mengikuti bimbingan teknis.

Ketua KPU Kabupaten Grobogan, Agung Sutopo mengatakan, kegiatan ini guna menyamakan pemahaman terkait pengajuan, penerimaan, dan verifikasi persyaratan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Grobogan pada Pemilu 2024.

"Semoga tahapan pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Grobogan Pemilu 2024 berjalan lancar tanpa hambatan," ujarnya saat membuka acara.

Sementara itu, Anggota sekaligus Divisi Teknis Penyelenggaraan, Suwiknyo menjelaskan, tahapan pengajuan, penerimaan, dan verifikasi persyaratan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Grobogan diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

"Masa pengajuan bakal calon hanya memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan. Pengajuan bakal calon dilakukan ketua dan sekretaris partai politik peserta pemilu," jelasnya.

Dia menambahkan, pihaknya akan memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi yang terdapat pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Meliputi persyaratan pengajuan bakal calon dan persyaratan administrasi bakal calon.

"Jika dokumen persyaratan lengkap maka kita berikan tanda terima. Jika dokumen belum lengkap, kita kembalikan untuk dilengkapi," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Moh. Syahirul Alim menyampaikan kesiapan Bawaslu Kabupaten Grobogan pada tahapan pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Dari pembetukan tim pengawasan, pembuatan surat tugas hingga mendirikan posko pengaduan masyarakat terkait bakal calon legislatif.

Admin Silon KPU Kabupaten Grobogan, Miftah Septiyani (kanan) ketika memberikan bimbingan teknis, Senin (1/5/2023).

"Kami juga telah memberikan surat imbauan kepada KPU Kabupaten Grobogan dan partai politik berkaitan dengan pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Grobogan," tegasnya.

Sebagai informasi, pengajuan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota mulai Senin, 1 Mei 2023 hingga Minggu, 14 Mei 2023. (hps)

Tag
Bawaslu Grobogan
Bawaslu Jateng
Berita