Lompat ke isi utama

Berita

Bolehkah Partai Politik Berkampanye?

KPU RI sudah menetapkan 17 partai politik nasional sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Rabu, 14 Desember 2022.

Pada kesempatan yang sama, KPU RI pun telah menetapkan nomor urut partai politik sebagai peserta Pemilu 2024.

Berikutnya, KPU RI kembali menetapkan satu partai politik nasional sebagai peserta Pemilu 2024, yakni Partai Ummat pada Jumat, 30 Desember 2022.

Partai Ummat menjadi peserta Pemilu ke-18 setelah lolos verifikasi ulang perbaikan persyaratan keanggotaan di Provinsi Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur.

Verifikasi ulang perbaikan tersebut merupakan tindak lanjut kesepakatan mediasi di Bawaslu RI antara Partai Ummat dengan KPU RI, Selasa, 20 Desember 2022.

Usai penetapan dan pengundian nomor urut, muncul pertanyaan menarik. Bolehkah partai politik berkampanye?

Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menerangkan: Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

Dari definisi di atas, bisa diambil kesimpulan jika unsur kampanye meliputi peserta Pemilu dan citra diri peserta Pemilu.

Selanjutnya, mari kita lihat siapa yang dimaksud peserta Pemilu dan citra diri peserta Pemilu.

Pasal 1 angka 27 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan: Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 1 angka 25 Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu menjelaskan: Citra Diri adalah setiap alat peraga atau materi lainnya yang mengandung unsur logo dan/atau gambar serta nomor urut Peserta Pemilu.

Dua ketentuan di atas menegaskan, jika saat ini unsur kampanye telah terpenuhi, yakni adanya peserta Pemilu dan citra diri berupa logo dan/atau gambar beserta nomor urut partai partai politik.

Pertanyaannya, kapan partai politik peserta Pemilu boleh berkampanye?

Jawaban dari pertanyaan tersebut dapat dilihat pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

PKPU Nomor 3 Tahun 2022 menyebutkan, masa kampanye akan dilakukan selama 75 hari, yakni mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Selain itu, jawaban pertanyaan tersebut juga dapat kita temukan dalam Pasal 25 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Pasal 25 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2028 melarang partai politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.

Kemudian, apa yang dapat dilakukan partai politik setelah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024?

Pasal 25 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 menjelaskan, partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik dengan metode pemasangan bendera partai politik Peserta Pemilu beserta nomor urutnya.

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Grobogan, Moh. Syahirul Alim

Partai politik juga dapat melakukan pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan. (Hps)

Tag
Bawaslu Grobogan
Opini