Catatan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Grobogan dalam Pemilihan 2024
|
Purwodadi - Bawaslu Kabupaten Grobogan menggelar press conferense "Catatan Hasil Pengawasan dalam Pemilihan 2024" yang berlangsung di aula kantor Bawaslu pada Senin, 8/1/2025.
Acara ini menjadi momentum refleksi atas pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan selama tahapan Pemilihan 2024. Selain menyampaikan laporan hasil pengawasan, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penanaman pohon integritas sebagai simbol komitmen Bawaslu dalam menjunjung tinggi keadilan dan integritas.
Ketua Bawaslu Kabupaten Grobogan, Fitria Nita Witanti, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa selama Pemilihan 2024,Bawaslu telah mengupayakan pencegahan untuk menekan angka pelanggaran.
"Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Grobogan telah telah memaksimalkan pencegahan pelanggaran Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2024. Sepanjang proses pengawasan pemilihan serentak tahun 2024, Bawaslu Grobogan bersama jajaran pengawas adhoc telah melakukan berbagai pencegahan untuk menciptakan Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Grobogan yang berkualitas," jelasnya.
Sementara itu, Kordiv. Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Grobogan, Amal Nur Ngazis menjelaskan mengenai pencegahan yang telah digalakkan Bawaslu Grobogan pad setiap tahapannya.
"Memang kita menekankan pencegahan dan pencegahan ya. Salah satunya melalui penyampaian imbauan. selama tahapan Pemilihan 2024 Bawaslu Grobogan menyampaikan imbauan sebanyak 174 kegiatan pada tahaoan pemutakhiran data dan penyusunan aftar pemilih. Hal ini dilakukan untuk memastikan masyarakat di Kabupaten Grobogan terjadai hak pilihnya," jelas Amal.
Ia menambahkan bahwa pencegahan tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Grobogan melainkan Panwaslu Kecamatan juga menyampaikan imbauan.
"Selama proses pengawasan tahapan Pemilihan 2024 berlangsung, tidak hanya Bawaslu Kabupaten Grobogan saja yang melakukan upaya pencegahan. Jajaran pengawas Adhoc yaitu Panwaslu Kecamatan juga telah menyampaikan upaya pencegahan berupa penyampaian naskah imbauan tertulis kepada PPK di wilayah masing-masing," imbuhnya.
Penanaman pohon manggis secara simbolis menjadi penutup dalam kegiatan ini. Penanaman pohon manggis dipilih dikarenakan filosofi manggis yang merupakan pohon berintegritas. Sehingga menjadi upaya Bawaslu dalam menjalankan tugas
dan fungsinya sebagaimana pasal 96 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa Bawaslu berkewajiban bersikap adil dalam
menjalankan tugas dan wewenang.
Penulis:Alif
Editor: Humas Bawaslu Kabupaten Grobogan