Divisi Hukum Pencegahan & Parmas Humas Bersama Staf Humas Panwaslu Kecamatan Kedungjati mengikuti Rapat Pengawasan Tahapan Pemilu 2024
|
Divisi Hukum Pencegahan & Parmas Humas Panwaslu Kecamatan Kedungjati yakni Abdul Aziz bersama Staf Humas Irma Muchoeronah menghadiri Rapat Pengawasan Tahapan Pemilu 2024 yang di gelar oleh Bawaslu Kabupaten Grobogan pada Selasa, 24 Oktober 2024.
Rapat tersebut digelar di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Grobogan dengan mengundang Divisi Hukum Pencegahan & Parmas Humas dan Staf Humas Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Grobogan.
Rapat tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu Kab. Grobogan, Fitria Nita Witanti, yang dilanjutkan arahan-arahan dari Komisioner Bawaslu Kab. Grobogan yakni Bapak Desi Ari Hartanta dan Bapak Amal Nur Ngazis.
Dalam sambutannya, Fitria Nita Witanti menekankan untuk mengoptimalkan penggunaan dan pemanfaatan media sosial yang lebih kreatif, inovatif dalam mempublikasikan suatu informasi sebagai wajah sebuah lembaga.
Sementara itu, Desi Ari Hartanta menuturkan pentingnya kerjasama dan menjalin komunikasi yang baik antara Koordiv HP2H dan Staf Humas.
Sedangkan Bapak Amal Nur Ngazis menegaskan sesuai Surat Edaran Bawaslu Nomor 38 untuk meningkatkan dan mengembangkan konten-konten edukatif yang kreatif, inovatif, dan publikatif.
Selanjutnya, rapat tersebut disambung dengan diskusi bersama terkait Pengawasan Tahapan Pemilu 2024 dengan tujuan guna meningkatkan pengetahuan dan pengoptimalan penggunaan media sosial dalam menyampaikan suatu informasi terkhusus bagi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Grobogan.
Divisi Hukum Pencegahan & Parmas Humas Bersama Staf Humas Panwaslu Kecamatan Kedungjati mengikuti Rapat Pengawasan Tahapan Pemilu 2024
Divisi Hukum Pencegahan & Parmas Humas Bersama Staf Humas Panwaslu Kecamatan Kedungjati mengikuti Rapat Pengawasan Tahapan Pemilu 2024
Divisi Hukum Pencegahan & Parmas Humas Panwaslu Kecamatan Kedungjati yakni Abdul Aziz bersama Staf Humas Irma Muchoeronah menghadiri Rapat Pengawasan Tahapan Pemilu 2024 yang di gelar oleh Bawaslu Kabupaten Grobogan pada Selasa, 24 Oktober 2024.
Rapat tersebut digelar di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Grobogan dengan mengundang Divisi Hukum Pencegahan & Parmas Humas dan Staf Humas Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Grobogan.
Rapat tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu Kab. Grobogan, Fitria Nita Witanti, yang dilanjutkan arahan-arahan dari Komisioner Bawaslu Kab. Grobogan yakni Bapak Desi Ari Hartanta dan Bapak Amal Nur Ngazis.
Dalam sambutannya, Fitria Nita Witanti menekankan untuk mengoptimalkan penggunaan dan pemanfaatan media sosial yang lebih kreatif, inovatif dalam mempublikasikan suatu informasi sebagai wajah sebuah lembaga.
Sementara itu, Desi Ari Hartanta menuturkan pentingnya kerjasama dan menjalin komunikasi yang baik antara Koordiv HP2H dan Staf Humas.
Sedangkan Bapak Amal Nur Ngazis menegaskan sesuai Surat Edaran Bawaslu Nomor 38 untuk meningkatkan dan mengembangkan konten-konten edukatif yang kreatif, inovatif, dan publikatif.
Selanjutnya, rapat tersebut disambung dengan diskusi bersama terkait Pengawasan Tahapan Pemilu 2024 dengan tujuan guna meningkatkan pengetahuan dan pengoptimalan penggunaan media sosial dalam menyampaikan suatu informasi terkhusus bagi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Grobogan.