Evaluasi Pengawasan PDPB Semester I tahun 2025, Begini Hasilnya
|
Purwodadi - Kordiv. Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Grobogan, Amal Nur Ngazis beseta dua orang staf Ryan Puspita dan Bayu Ukhta mengikuti kegiatan evaluasi pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Senin (14/7/2025).
Kegiatan dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring melaui aplikasi zoom. 35 Kabupaten/Kota mengikuti zoom ini.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Nur Kholiq menyampaikan catatan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PPDB) Triwulan II Tahun 2025.
"Hasil pengawasan PPDB triwulan II ini hasilnya ada 8.517.734 pemilih yang terdiri dari pemilih laki-laki 14.223.360 dan pemilih perempuan sejumlah 14.294.374," jelas Kholiq.
Selanjutnya Kholiq menjelaskan terkait dengan beberapa dinamika yang terjadi saat pengawasan PDPB ini.
"Ada beberapa hasil pengawasan Bawaslu se-Jawa Tengah, setidaknya terdapat 12 Kabupaten/Kota yang memiliki catatan perbaikan data pemilih, Bawaslu memberikan surat imbauan atau saran perbaikan ke KPU Kabupaten/Kota, terdapat data dengan status alih fungsi TNI yang tidak bisa disinkronisasi dan NIK tidak terdeteksi. Hal ini menjadi catatan bagi Kabupaten/Kota untuk kemudian dapat ditindaklanjuti," tambahnya.
Ditemui di tengah aktivitasnya Amal Nur Ngazis menyampaikan beberapa giat yang telah dilakukan Bawaslu Grobogan dalam pengawasan PDPB.
"Di masa PDPB ini, kami telah melakukan beberapa kegiatan pendukung, yaitu membuka posko aduan, koordinasi dengan instansi terkait dan beberap giat lain. Pada posko aduan, di Kabupaten Grobogan, masyarakat sudah mulai peduli. Sejak posko dibuka hingga kini sudah ada puluhan laporan yang masuk ke kami, dan sudah kami himpun untuk ditindaklanjuti," kata Amal.
Dari hasil zoom ini ada dua poin yang menjadi highlight. Kedua poin tersebut yakni Bawaslu Kabupaten/Kota diminta agar segera melaksanakan SE Nomor 29 Tahun 2025 yang meliputi pembuatan Surat Keputusan (SK), koordinasi dengan pihak terkait, sosialisasi, membuat posko, membuat imbauan, uji petik, saran perbaikan per triwulan dan publikasi hasil pengawasan.
Kedua, Bawaslu Kabupaten/Kota beserta jajaran Sekretariat Kabupaten/Kota wajib melakukan uji petik minimal uji petik 1 pegawai:1 orang uji petik per triwulan.
Penulis: Alif
Editor: Humas Bawaslu Grobogan