Lompat ke isi utama

Berita

Hadapi Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Bawaslu Grobogan Siapkan Strategi Pengawasan

Purwodadi - Bawaslu Grobogan menyelenggarakan Rapat Kerja Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilu 2024, Kamis (16/1/2023). Acara dilangsungkan di aula Bawaslu Grobogan.

Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se Grobogan yang membidangi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas hadir dalam kesempatan tersebut.

Kordiv. Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu Grobogan, Agus Purnama saat membuka acara menyampaikan kegiatan ini dimaksudkan Panwaslu Kecamatan memahami dasar pengawasan pemutakhiran daftar pemilih, regulasi mengenai daftar pemilih, strategi pencegahan dan pengawasan secara berjenjang.

"Hari ini 26-28 Januari 2023 sudah diumumkan dan dibuka Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih, selanjutnya ada Penelitian Penyusunan DPS, pengumuman dan perbaikan DPS, penyusunan TPS lokasi khusus, penyusunan DPT dan pengumuman penyusunan Daftar Pemilih Tambahan dan Daftar Pemilih Khusus. Harapannya dengan adanya kegiatan ini seluruh Panwaslu Kecamatan dapat memahami dasar pengawasan pemutakhiran data pemilih," tegasnya.

Sementara itu, Kordiv. Pencegahan, Parmas dan Humas, Bawaslu Grobogan Sakta Abaway Sakan menguraikan secara komprehensif mengenai apa-apa yang perlu diperhatikan saat melakukan pengawasan pada tahapan Pemutakhiran Data Pemilih.

"Evaluasi dan catatan pelaksanaan Pemilu 2019 terjadi perubahan DPT paska penetapan DPT oleh KPU, yakni perubahan DPT dengan DPTHP-1, DPTHP-2, DPTHP-3. Sehingga kita bisa lihat secara substansi manajemen strategi pengawasan data pemilih relatif tidak berbeda dari Pemilu 2019. Sedangkan di Pemilu 2024, terdapat sinkronisasi data pemilih dalam dan luar negeri, penyederhanaan formulir dan pengaturan pemutakhiran data pemilih di lokasi khusus," jelasnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan mengenai strategi pengawasan mulai dari pembentukan badan adhoc Pantarlih, membentuk posko pengaduan masyarakat, pengawasan melekat, hingga koordinasi, supervisi dan monitoring Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).

"Dalam tahapan pemutakhiran, Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan proses pencocokan penelitian data pemilih, rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kecamatan dan penyampaian hasil kepada KPU Kabupaten, penyampaian bahan DPS dari PPS ke KPU melalui PPK," tambahnya.

"Mengisi AKP, membuat form pencegahan dan Form A pengawasan serta melaporkan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten," tambahnya lagi.

Sebagai informasi, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 27, pelaksanaan pencocokan dan penelitian akan dilaksanakan 12 Februari - 14 Maret 2023. (2-p2h)

Tag
Bawaslu Grobogan
Bawaslu Jateng
Berita