Ini Persiapan Pengawasan Tahapan Kampanye..!!
|
Purwodadi - Tahapan kampanye tinggal menghitung hari, dalam persiapan pengawasan tahapan kampanye Bawaslu Grobogan mengikuti kegiatan rapat koordinasi persiapan tahapan kampanye yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Grobogan, Selasa (24/9/2024).
Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti hadir secara pribadi beserta staf, Octaviani Putri dalam kegiatan tersebut.
Dalam Rapat Koordinasi ini, dibahas mengenai persiapan tahapan kampanye hingga titik lokasi pelaksanaan kampanye.
Fitria Nita Witanti ditemui selepas mengikuti rapat koordinasi menyampaikan dalam kegiatan yang diselenggarakan KPU Grobogan membahas mengenai titik dan ketentuan dalam pelaksanaan Kampanye sesuai dengan PKPU 13 tahun 2024 tentang Kampanye.
“Ada beberapa titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Tentu ada juga lokasi-lokasi yang dilarang untuk dipasangnya APK tersebut. Lokasi yang dilarang yaitu, simpang lima, Jl.R.Soeprapto, Jl.S.Parman, Jl. MT Haryono, Jl. Jendral Sudirman dan Jl. P. Tendean. Mengenai lokasi-lokasi yang dilarang tersebut nanti Bawaslu akan mendapatkan salinan SK dari KPU Kabupaten Grobogan.
Selanjutnya dalam rapat tersebut juga dibahas mengenai pemasangan APK yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Grobogan.
“APK yang difasilitasi KPU Grobogan ada 5 Baliho di kabupaten, umbul-umbul sekumlah 20 buah tiap kecamatan, spanduk 2 buah tiap desa, sedangkan Paslon atau tim kampanye dapat mencetak secara mandiri sebanyak 200 % dari fasilitas yg disediakan KPU, sedangkan Bahan Kampanye (BK) bisa dicetak secara mandiri sebanyak 100%,” imbuh Fitria.
KPU Kabupaten Grobogan juga menginformasikan pelaksanaan Rapat umum untuk Paslon nomor urut 1 tanggal 23 November 2024, sedangkan Paslon nomor urut 2 tanggal 17 November 2024.
Dalam kesempatan ini Fitria kembali menambahkan dengan adanya SK dari KPU Grobogan akan menjadi dasar pengawasan Bawaslu.
“Nanti setelah kami terima SK dari KPU, tentu akan menjadi dasar pengawasan Bawaslu mengenai jadwal dan lokasi. Baik yang diperbolehkan maupun tidak diperbolehkan untuk kampanye. Hal ini berlaku untuk kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Grobogan. Saya kira jumlah APK juga dapat menjadi perhatian kami dalam pengawasan, karena sudah ditetapkan baik jenis maupun jumlah APK di setiap lokasinya,” tambahnya lagi.
Sebagai informasi, pelaksanaan kampanye akan dimulai tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024.
Penulis:Alif
Editor:Amal Nur Ngazis