Lompat ke isi utama

Berita

Klir! Bawaslu Grobogan Selesaikan Problem Alot Pergeseran Suara di Rekap Kabupaten

-

Bawaslu Grobogan melaksanakan pengawasan pembukaan kotak

Purwodadi-Bawaslu Grobogan mengawasi rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Grobogan.

KPU Grobogan menggelar rekapitulasi di Hotel 21, Purwodadi pada Sabtu-Senin 2-4 Maret 2024.

Dalam rekapitulasi tersebut, Bawaslu Grobogan menyampaikan saran perbaikan ke KPU Grobogan untuk membacakan catatan C Kejadian Khusus Kecamatan.

Pada pembacaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di dua kecamatan awal, KPU Grobogan tidak membacakan catatan C Kejadian Khusus.

Maka Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti menginterupsi rapat pleno terbuka. Dia meminta KPU Grobogan untuk membacakan C Kejadian Khusus masing-masing kecamatan, yang mana ketentuannya diatur dalam Keputusan KPU Nomor 219 tahun 2024.

"C Kejadian Khusus agar dibacakan, meskipun telah selesai masalahnya di kecamatan ataupun nihil, namun catatan kejadian khusus itu tersebut perlu dibacakan di sini, sebagai informasi ke publik, termasuk saksi, mengenai penyikapan masalah di tingkatan kecamatan," ujar Fitria dalam rapat pleno, Sabtu 2 Maret 2024.

Setelah mendapatkan saran perbaikan tersebut, KPU Grobogan auto membacakan C Kejadian Khusus dari total 19 kecamatan se-Grobogan.

Buka C Hasil

Ada beberapa dinamika dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat kabupaten tersebut. Salah satunya pada hari pertama rekapitulasi, muncul keberatan dari saksi Partai Nasdem yang menduga ada pergeseran suara berdampak pada suara caleg DPR dari Partai Nasdem di 9 TPS di Desa Kuwaron, Kecamatan Gubug.

Atas keberatan tersebut, KPU Grobogan meminta rekomendasi dari Bawaslu Grobogan. Nah Bawaslu merekomendasikan untuk pembuktian lewat buka C Hasil atau C Plano di TPS yang dimaksud.

-
pembukaan c plano

KPU Grobogan akhirnya menjalankan rekomendasi Bawaslu Grobogan untuk buka C Hasil atau C Plano. Akhirnya masalah itu selesai.

Pada hari kedua rekapitulasi, muncul keberatan dari saksi Partai Hanura soal pembetulan perolehan suara caleg DPRD Kabupaten dari Partai Hanura nomor urut 1 di Dapil 5 Grobogan buntut pergeseran kesalahan input dari PPK Klambu. Suara dari caleg nomor urut 1  itu bergeser ke parpol dan berdampak pada perolehan total caleg tersebut.

Saksi Partai Hanura awalnya usul agar rapat pleno rekapitulasi membuka kotak suara untuk membuktikan pergeseran suara caleg Hanura tersebut. Tapi KPU Grobogan mengusulkan pembuktian pergeseran suara cukup dengan buka C Hasil atau C Plano.

Bawaslu Grobogan akhirnya merekomendasikan KPU Grobogan untuk buka C Hasil atau C Plano.

Sebelumnya, atas masalah pergeseran perolehan suara caleg DPRD Kabupaten Dapil 5 dari Partai Hanura tersebut, Bawaslu Grobogan sudah mengirimkan saran perbaikan ke KPU Grobogan lewat surat, dua hari sebelum pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara.

Dalam saran perbaikan ke KPU Grobogan, Bawaslu Grobogan meminta KPU Grobogan untuk memastikan pembuktian pergeseran perolehan suara caleg DPRD Kabupaten Partai Hanura nomor urut 1 Dapil 5 Grobogan.

Atas saran perbaikan tersebut, KPU Grobogan melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu Grobogan. Endingnya terlaksana pembetulan suara untuk caleg nomor urut 1 meski saksi Partai Hanura tetap keberatan dengan penyelesaian masalah itu. (*)

Penulis : Alif