Konsolidasi Demokrasi Bawaslu Grobogan dan Partai Golkar, Bahas Evaluasi dan Regulasi Pemilu*
|
Purwodadi – Bawaslu Kabupaten Grobogan melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi ke kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Grobogan, Rabu (13/05/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mempererat koordinasi dan membangun komunikasi konstruktif antara penyelenggara pemilu dengan partai politik di masa non tahapan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Grobogan, Fitria Nita Witanti, menyampaikan apresiasi atas sambutan yang diberikan jajaran Partai Golkar Kabupaten Grobogan kepada rombongan Bawaslu.
Dalam sambutannya, Fitria menjelaskan kegiatan konsolidasi demokrasi dilakukan sebagai sarana evaluasi bersama demi memperbaiki kualitas penyelenggaraan demokrasi pada tahapan berikutnya.
“Kegiatan ini menjadi ruang untuk mempererat koordinasi, membangun komunikasi yang konstruktif, sekaligus melakukan evaluasi bersama terkait pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024,” ujar Fitria.
Golkar Apresiasi Pengawasan Bawaslu
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Grobogan, Wahono Endro Purnawanto, menyambut baik kegiatan tersebut dan mengapresiasi pelaksanaan tugas pengawasan oleh Bawaslu selama tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024.
Ia menilai pengawasan yang dilakukan Bawaslu Grobogan telah berjalan dengan baik dan profesional, sehingga mampu menjaga kondusivitas tahapan demokrasi di Kabupaten Grobogan.
“Konsolidasi seperti ini penting sebagai ruang diskusi dan evaluasi bersama antara partai politik dan penyelenggara pemilu,” kata Wahono.
Bahas Wacana Pemilu dan Pilkada Dipisah
Dalam sesi diskusi, sejumlah isu strategis turut dibahas, salah satunya mengenai wacana pelaksanaan pemilu mendatang, apakah tetap dilakukan secara serentak atau dipisah antara Pemilu Tahun 2029 dan Pemilihan Tahun 2031.
Selain itu, peserta diskusi juga menyoroti pentingnya pemutakhiran data partai politik secara berkala agar administrasi kepartaian lebih tertib dan akurat dalam menghadapi tahapan pemilu berikutnya.
Saah satu pemgurus Partai Golkar ga Mulyatno menyampaikan sejumlah pengalaman di lapangan selama tahapan pemilu berlangsung, khususnya terkait dinamika pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan proses pengawasan di lapangan.
Soroti Penertiban APK dan Pengawasan Medsos
Diskusi juga membahas persoalan penertiban atribut kampanye pada masa tenang. Dalam forum tersebut disampaikan bahwa masih terdapat partai politik yang belum tertib terhadap ketentuan penurunan atribut kampanye.
Pihak Partai Golkar menyampaikan bahwa selama tahapan kampanye mereka berupaya mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk memastikan APK tidak memuat unsur ajakan secara langsung. Namun demikian, Mulyatno bertanya dengan dinamika ajakan kampanye yang berasal dari media sosial, bagaimana regulasinya di pemilu ke depan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Grobogan, Desi Ari Hartanta, menyampaikan dalam aspek pengawasan dan penerapan regulasi, Bawaslu tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.
“Pengaturan alat peraga kampanye idealnya dapat dimulai sejak penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), sehingga ada keseragaman perlakuan dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan,” jelas Desi Ari Hartanta.
Ia juga menambahkan apabila pemasangan atribut diperbolehkan di kantor partai politik, maka ketentuan tersebut sebaiknya berlaku sama bagi seluruh partai politik demi menjaga prinsip keadilan.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Grobogan, Amal Nur Ngazis, menjelaskan regulasi pengawasan media sosial saat ini masih berfokus pada akun resmi yang didaftarkan kepada KPU.
“Terhadap akun di luar yang didaftarkan, arahan Bawaslu RI lebih menitikberatkan pada pengawasan dan penindakan terhadap konten yang melanggar, misalnya melalui langkah takedown atau pembatasan konten,” kata Amal.
Penulis: Alif Lathifah
Editor: Humas Bawaslu Grobogan