Lompat ke isi utama

Berita

Optimalkan Pencegahan, Bawaslu Buka Posko Aduan Pencalonan DPRD Kabupaten Grobogan

Grobogan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Grobogan pada tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota membuka posko aduan masyarakat, Jumat (5/5/2023).

Posko tersebut untuk menerima masukan atau tanggapan dari masyarakat dalam hal bakal calon yang masih berstatus TNI/POLRI, ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan profesi lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Ketua Bawaslu Kabupaten Grobogan, Fitria Nita Witanti mengungkapkan, posko aduan tahapan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota guna mengoptimalkan pencegahan pelanggaran pemilu 2024.

“Cara memberikan aduan sangat mudah. Masyarakat hanya klik https://bit.ly/LaporMasluganPencalonanDPRD. Masyarakat bisa mengisi pertanyaan yang ada," ungkapnya di ruang pojok pengawasan.

Fitria menambahkan, masyarakat juga dapat memberikan aduan terkait bakal calon anggota legislatif dengan datang langsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Grobogan.

"Kami akan mengirimkan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Grobogan jika ada aduan masyarakat yang masuk di Bawaslu Kabupaten Grobogan," jelasnya.

Sebagai informasi, tahapan pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dimulai sejak 24 April 2023 dan berakhir pada 4 November 2023.

Tahapan itu mulai dari pengumuman pengajuan bakal calon hingga pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (HPS).

Tag
Bawaslu Grobogan
Berita