Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Kecamatan Penawangan Lantik Puluhan Pengawas Desa

Penawangan - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Penawangan melaksanakan acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji anggota Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Penawangan, pada hari Minggu, 5 Februari 2023 mulai pukul 09.00 WIB bertempat di Fron One Hotel Purwodadi.

Hadir dalam acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji anggota panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Penawangan pada hari ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Grobogan Fitria Nita Witanti, Camat Penawangan, Kapolsek dan Danramil Penawangan serta tamu undangan lainnya.
 
Rangkaian acara diawali dengan menyanyikan bersama Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dilanjutkan dengan menyanyikan Mars Pengawas Pemilu. Selanjutnya dibacakan Petikan Surat Keputusan Ketua Panwaslu Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan Nomor : 03/HK.01.01/K.JT-09-03/2/2023 tanggal 5 Februari 2023 tentang Penetapan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Sesuai SK Ketua Panwaslu Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan yang dibacakan, sebanyak 19 orang Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Penawangan yang dilantik dan diambil sumpahnya pada hari ini. Ada satu orang Panwaslu Desa Watupawon yang berhalangan hadir karena sakit. Yang bersangkutan akan dilantik dikemudian hari.
 
Ketua Bawaslu Kabupaten Grobogan, Fitria Nita Witanti, dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada semua Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Penawangan yang dilantik pada hari ini.

“Saudara adalah orang-orang terpilih dan terbaik. Dan saya percaya Saudara dapat menjalankan amanah yang besar ini,” ucap Fitria.
 
Lanjutnya, ia menyampaikan bahwa setelah dilantik, semua anggota Panwaslu Kelurahan/Desa akan menjalani pembekalan dan pengarahan, sehingga semua Panwaslu Kelurahan/Desa akan memahami semua tugas, kewenangan dan tanggung jawabnya dalam menjalankan kewajibannya,” tambahnya.
 
Di akhir sambutan Fitria Nita Witanti juga menegaskan bahwa, ”Tugas pengawasan oleh anggota Panwaslu Kelurahan/Desa adalah di setiap tahapan Pemilu dan dimulai hari ini, karena pada hari ini adalah Pembentukan Badan adhoc Pantarlih, dan mendatang Pemutakhiran data dan Penyusunan daftar pemilih dan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan tahap satu,” jelasnya.

“Selain itu yang perlu dipahami dan dipraktekkan dalam fungsi pengawasan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa adalah, kode etik pengawasan yang telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu, termasuk di dalamnya adalah Netralitas atau tidak memihak kepada partai politik tertentu,” tambahnya. (P-03)

Tag
Bawaslu Grobogan
Bawaslu Jateng
Berita