Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Verifikasi Faktual Pencalonan Perseorangan, Bawaslu Grobogan Undang Panwaslu Kecamatan

Grobogan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu bertajuk “Persiapan Pengawasan Verifikasi Faktual Kesatu Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di aula kantor setempat, Jumat (3/2/2023).

Kegiatan ini diikuti 19 orang Panwaslu Kecamatan yang membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, serta 11 orang staf Bawaslu Kabupaten Grobogan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Grobogan, Fitria Nita Witanti mengatakan, rapat koordinasi ini guna membahas persiapan verifikasi faktual kesatu bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2024.

"Teman-teman saat pengawasan verifikasi faktual dibantu Panwaslu Kelurahan/Desa yang akan dilantik tanggal 5 dan 6 Februari 2023," katanya ketika membuka acara.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Moh. Syahirul Alim menerangkan, tujuan verifikasi faktual untuk membuktikan kebenaran identitas pendukung dan kebenaran dukungan bakal calon anggota DPD.

"Verifikasi faktual dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dan dapat dibantu Panitia Pemungutan Suara (PPS). Verifikasi faktual dimulai tanggal 6 Februari hingga 26 Februari 2023," terang pria yang biasa disapa Irul.

Lebih lanjut, Irul menjelaskan, verifikasi faktual dilakukan dengan menemui pendukung di tempat tinggalnya atau tempat lain atau meminta bakal calon anggota DPD dan/atau petugas penghubung untuk mengumpulkan pendukung di Kantor PPS atau tempat lain yang disepakati, untuk mencocokan nama dan alamat pendukung yang tercantum dalam formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS dengan KTP-el atau Kartu Keluarga milik pendukung dan kebenaran dukungan yang diberikan.

"Jika pendukung tidak dapat ditemui atau dikumpulkan di suatu tempat, verifikasi faktual dapat dilakukan dengan sarana teknologi informasi atau panggilan video," lanjutnya.

Irul kembali menambahkan, apabila penggunaan panggilan video tidak dapat dilakukan, KPU Kabupaten/Kota dan/atau
PPS meminta bakal calon anggota DPD dan/atau petugas penghubung untuk menyerahkan rekaman video pendukung.

"Rekaman video itu memuat informasi tentang identitas pendukung dan kebenaran dukungan pendukung," tambahnya.

Dalam pemaparan materinya, Irul juga mengungkapkan potensi kerawanan dan strategi pengawasan pada verifikasi faktual kesatu bakal calon anggota DPD.

Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Grobogan, Moh. Syahirul Alim saat menyampaikan materi, Jumat (3/2/2023).

Salah satu potensi kerawanan, menurut dia, pendukung berstatus sebagai anggota TNI, Polri, ASN, Penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Kepala Desa, Perangkat Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

"Utamakan pencegahan saat melakukan pengawasan. Hasil pengawasan dituangkan dalam Form A dan Alat Kerja Pengawasan (AKP)," pungkas dia. (hps)

Tag
Bawaslu Grobogan
Bawaslu RI
Berita