Lompat ke isi utama

Berita

Potensi Kerawanan dalam Pencalonan Anggota Legislatif

Pasal 101 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:

a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap:

1. pelanggaran Pemilu; dan

2. sengketa proses Pemilu.

Selanjutnya, Pasal 102 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan:

(1) Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:

a. mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota.

Berkaitan dengan ketentuan di atas, Bawaslu Kabupaten Grobogan telah mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan yang dapat terjadi pada pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Grobogan.

Potensi kerawanan ini terkait persyaratan pengajuan bakal calon dan persyaratan administrasi bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Grobogan.

Adapun potensi kerawanan tersebut adalah:

1. Usia bakal calon kurang dari 21 tahun. Usia 21 tahun ini terhitung sejak penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

2. Tidak berijazah SMA/sederajat atau ijazah palsu

3. Mantan terpidana belum melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

4. Mantan terpidana yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih tidak mengumumkan secara jujur atau terbuka mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

5. Tidak ada surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah.

6. Tidak terdaftar sebagai pemilih.

7. Tidak mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

8. Bukan sebagai anggota partai politik.

9. Dicalonkan lebih dari satu lembaga perwakilan.

10. Dicalonkan lebih dari satu daerah pemilihan.

11. Dicalonkan lebih dari satu partai politik peserta pemilu.

12. Daftar bakal calon tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan.

13. Tidak mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

14. Tidak mengundurkan diri sebagai anggota partai politik peserta pemilu yang diwakili pada pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir.

15. Tidak mengundurkan diri sebagai penyelenggara pemilu, panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, panitia pemilihan luar negeri, panitia pengawas pemilu kecamatan, panitia pengawas Pemilu kelurahan/desa, dan panitia pengawas pemilu luar negeri.

Kemudian, apa langkah Bawaslu Kabupaten Grobogan dalam mencegah potensi kerawanan agar tidak menjadi dugaan pelanggaran maupun sengketa proses pemilu?

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Grobogan, Moh. Syahirul Alim

Untuk diketahui, Bawaslu Kabupaten Grobogan telah mengirimkan surat imbauan kepada partai politik peserta pemilu agar mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Grobogan.

Bawaslu Kabupaten Grobogan juga mendirikan posko pengaduan masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terkait bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Grobogan.

Penulis: Moh. Syahirul Alim.

Tag
Opini