Lompat ke isi utama

Berita

Rekapitulasi Pemilih Disabilitas Dalam DPT

Purwodadi - Paska ditetapkan Daftar Pemilih Tetap, oleh KPU Grobogan, Rabu (21/6/2023) ada sejumlah 1.125.968 pemilih di Grobogan. Sedangkan se Jawa Tengah DPT ditetapkan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah ada sejumlah 28.289.413 pemilih.

Sesuai dengan amanat Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai Pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD dan sebagai Penyelenggara Pemilu.

Kordiv. Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Grobogan, Sakta Abaway Sakan. Menyampaikan data Disabilitas di Grobogan 5.768 yang meliputi beberapa kategori dari disabilitas.

"Di Kabupaten Grobogan sendiri terdapat 5.768 disabilitas, yang meliputi disabiltas fisik 2.482, disabilitas intelektual 190, disabilitas mental 1.085, disabilitas sensorik wicara 1.292, disabilitas rungu 203, dan disabilitas netra 516," jelas Sakta.

Dari jumlah 28.289.413 di Jawa Tengah terdapat pemilih disabilitas yang telah diakomodir dalam DPT. Ada pemilih disabilitas 187.501, disabilitas fisik 80.258, intelektual 10.398, mental 44.851, sensorik wicara 21.051, sensorik rungu 10.087 dan sensorik netra 20.856.

Tag
Bawaslu Grobogan
Berita