Lompat ke isi utama

Berita

Samakan Persepsi dalam Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilu 2024, Bawaslu Adakan Rapat Koordinasi

Purwodadi - Dalam pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilu 2024, Bawaslu Grobogan menyelenggarakan rapat koordinasi bersama Panwaslu Kecamatan se-Grobogan, Senin (17/4/2023). Kegiatan ini dalam rangka menyamakan persepsi pada Pengawasan Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS), Perbaikan DPS dan Penyusunan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP).

Berbeda dengan rapat koordinasi sebelumnya yang diselenggarakan secara tatap muka, dalam kesempatan kali ini diselenggarakan melalui dunia maya melalui aplikasi zoom meeting.

Saat membuka acara, Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti menyampaikan beberapa hal tekait dengan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

“Perlu digarisbawahu kaitannya dengan tahapan ini. Beberapa waktu lalu sudah kami sampaikan. Pertama, kaitannya dengan tugas pencegahan dan pengawasan menjadi satu tarikan nafas untuk saling bersangkutan. Ada pencegahan dan ada pengawasan,” jelas Fitria.

“Berkaitan dengan publikasi saya kira sudah sangat masif, berkaitan dengan posko aduan ini menjadi waktu yang tepat, hari ini adalah untuk menerima masukan dan tanggapan masyarakat. Kalau ada masukan maupun tanggapan segera dicatat dan ditindaklanjuti,” lanjut Fitria.

Sementara itu, dalam inti rapat koordinasi Kordiv. Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Grobogan, Sakta Abaway Sakan menjelaskan terkait potensi yang muncul pada tahapan ini.

Kordiv. Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Grobogan saat menyampaikan materi, Senin (17/4/2023).

“Intinya kita harus samakan persepsi dalam melakukan pengawasan, alat kerja pengawasan baik Form Cegah, Formulir Model A, dan Alat Kerja Pengawasan sebagai bukti kerja-keja pengawasan kita. Potensi yang muncul setelah kami lakukan sampling di antaranya masih ada satu keluarga yang beda TPS, potensi data TPS, dan data anomali,” Jelasnya.

“Selanjutnya, silakan teman-teman dapat memberikan saran perbaikan dan masukan jika terkait dengan sesuai dengan kejadian di masing-masing kecamatan. Jika saran perbaikan tidak ditindaklanjuti bisa menjadi temuan," tambahnya.

Sebagai informasi, sesuai Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023, masukan dan tanggapan terhadap DPS oleh PPS berlangsung tanggal 12 April 2023-25 April 2023. Sedangkan perbaikan DPS dan penyusunan DPSHP oleh PPS mulai 24 April 2023-7 Mei 2023. (2-p2h)

Tag
Bawaslu Grobogan
Berita