Lompat ke isi utama

Berita

Selesaikan Sengketa Proses Pemilu, Mediasi Saja, Ini 4 Kelebihannya

Purwodadi - Bawaslu Grobogan menyelenggarakan webinar dengan topik Optimalisasi Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024, Senin (30/10/2023).

Dalam webinar ini, hadir secara langsung sebagai narasumber yaitu Heru Cahyono, mantan anggota Bawaslu Jawa Tengah 2018-2023 dengan moderator, Moh. Syahirul Alim, anggota Bawaslu Grobogan.

Heru menyampaikan mediasi merupakan bagian dari proses keseluruhan penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Tugas mediasi Bawaslu dalam sengketa proses Pemilu telah diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketentuan Pasal 468 ayat (3) Undang-Undang Pemilu menyebutkan, 'Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu melalui tahapan: a. menerima dan mengkaji permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu; dan b. mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui mediasi atau musyawarah dan mufakat'.

Mediasi, kata Heru, punya 4 kelebihan yang tidak dimiliki oleh tahapan lain dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu.

"Pertama, mediasi itu murah. Misalnya ada peserta Pemilu yang menempuh mediasi, ini registrasi tidak ada biaya apapun," jelasnya dalam webinar Optimalisasi Fungsi Mediasi dalam Sengketa Proses Pemilu di kantor Bawaslu Grobogan.

Selain menawarkan biaya yang murah, Heru mengatakan, tahap awal penyelesaian sengketa proses Pemilu ini berlangsung cepat.

Sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, mediasi diberikan waktu 2 hari saja. Jadi cepat kan pembatasan waktunya untuk bisa menyelesaikan masalah sengketa Pemilu.

"Mediasi bisa jelas dilakukan dengan cepat. Sesuai Perbawaslu 9 Tahun 2022, clear waktu ditentukan untuk proses sengketa total yaitu 12 hari kerja, mediasi dibatasi hanya 2 hari. Artinya dalam dua hari itu mediasi, kalau capai kesepakatan, itu sah punya kekuatan hukum dan waktunya singkat," ujarnya.

Bukan cuma murah dan cepat proses untuk selesaikan sengketa, Heru mengatakan, hasil keputusan dari mediasi ini punya kekuataan hukum lho.

"Putusan mediasi itu berkuatan hukum. Ini harus tersosialisikan dengan baik. Jadi nggak harus (sengketa) itu harus ketok palu (sidang) dalam penyelesaikan sengketa proses Pemilu. Putusan mediasi yang dikeluarkan Bawaslu itu, sama kualitasnya dengan keputusan adjudikasi. Ini keuntungan mediasi," kata dia.

Nah kelebihan mediasi yang keempat, menurut Heru, adalah tidak ada yang dikalahkan dan yang dimenangkan. Sebab para pihak yaitu pemohon dan termohon mencari kesepakatan dalam masalah sengketa yang dihadapi mereka.

"Para pihak tidak ada yang merasa dirugikan, sebab upaya ini adalah musyawarah negoisiasikan masalah dalam Pemilu, sehingga para pihak tidak ada yang kalah. Beda dengan putusan majelis (sidang adjudikasi) ada yang diputuskan, siapa yang kalah atau yang menang. Semua diuntungkan, tidak ada yang dikalahkan," katanya.

Heru mengatakan prinsipnya mediasi itu adalah upaya musyawarah mencari jalan terbaik dari para pihak untuk menyelesaikan sengketa Pemilu yang dialami.(*)

Tag
Bawaslu Grobogan
Berita