Sepaham Bawaslu-KPU Grobogan Bahas Pengawasan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi
|
Purwodadi - Bawaslu Kabupaten Grobogan bersama KPU Kabupaten Grobogan berdiskusi dalam giat Kolase Pemahaman Hukum Bersama (Sepaham) di Aula KPU Kabupaten Grobogan, Senin (31/08/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Bawaslu dan KPU Kabupaten Grobogan dengan membahas isu kepemiluan yang berkaitan dengan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPRD kabupaten/kota.
Pada edisi kali ini, pembahasan difokuskan pada Pengawasan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota. Materi disampaikan oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan (SDMO Diklat) Bawaslu Kabupaten Grobogan, Agus Purnama.
Dalam pemaparannya, Agus menjelaskan tahapan yang perlu menjadi perhatian dalam pengawasan penataan dapil. Pengawasan dilakukan sejak tahapan awal dengan mencermati jadwal, peta dan data kependudukan sebagai dasar dalam proses penataan dapil.
Selanjutnya, pengawasan mencakup pencermatan terhadap rancangan dapil, pengujian kesesuaian dengan prinsip-prinsip penataan dapil, hingga proses alokasi kursi. Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pengumuman rancangan dan uji publik sebagai bagian dari proses penataan dapil.
Agus menekankan setiap tahapan perlu dicermati secara menyeluruh agar proses penataan dapil berjalan sesuai dengan ketentuan dan prinsip penyelenggaraan pemilu. Pencermatan terhadap data menjadi salah satu bagian penting untuk memastikan rancangan dapil memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, terdapat sejumlah titik rawan yang perlu diantisipasi dalam proses penentuan dapil. Salah satunya adalah adanya perubahan jumlah penduduk dan batas wilayah yang dapat memengaruhi penyusunan serta komposisi daerah pemilihan.
“Perubahan jumlah penduduk dan batas wilayah menjadi salah satu hal yang perlu dicermati dalam proses penataan dapil. Karena itu, data dan informasi yang digunakan harus diperhatikan secara berkala agar proses pengawasan dapat dilakukan secara tepat,” jelas Agus.
Penulis: Alif Lathifah
Editor: Humas Bawaslu Grobogan