Bawaslu Grobogan Gelar Pengelolaan Kearsipan Bersama Disarpusda
|
Purwodadi – Bawaslu Kabupaten Grobogan melaksanakan kegiatan pengelolaan kearsipan bersama Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah (Disarpusda) Kabupaten Grobogan di aula Bawaslu setempat, Rabu (26/08/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya menata dan mengelola arsip kelembagaan secara sistematis sesuai dengan ketentuan kearsipan yang berlaku.
Kegiatan tersebut diikuti oleh pimpinan dan jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Grobogan. Untuk memperkuat pemahaman mengenai tata kelola arsip, Bawaslu Kabupaten Grobogan menghadirkan dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah (Disarpusda) Kabupaten Grobogan dan staf bagian kearsipan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sebagai pematerinya.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan (SDMO Diklat) Bawaslu Kabupaten Grobogan, Agus Purnama, menyampaikan kegiatan tersebut merupakan salah satu langkah Bawaslu Grobogan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan kearsipan di lingkungan kelembagaan.
“Pengelolaan kearsipan menjadi bagian penting dalam mendukung tertib administrasi dan memastikan setiap dokumen kelembagaan dapat dikelola dengan baik. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020,” ujar Agus.
Dalam kegiatan tersebut, materi mengenai pengelolaan arsip juga disampaikan oleh staf kearsipan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Aldino dan Bella secara daring. Keduanya memberikan pemahaman mengenai tahapan pengelolaan arsip, mulai dari pengelompokan, penataan, penyimpanan, hingga proses penyusutan arsip.
Aldino memaparkan mengenai klasifikasi arsip sebagai dasar dalam menata dan menyusun dokumen. Klasifikasi diperlukan agar arsip dapat dikelompokkan berdasarkan jenis dan fungsinya sehingga lebih mudah ditemukan serta dikelola ketika dibutuhkan.
Sementara itu, Bella menjelaskan mengenai siklus pengelolaan arsip hingga tahap pemusnahan. Ia menerangkan bahwa arsip yang telah melewati masa retensi dan tidak lagi memiliki nilai guna dapat dilakukan penyusutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam proses pemusnahan arsip, Bawaslu Kabupaten Grobogan juga perlu memperhatikan mekanisme dan prosedur yang ditetapkan, termasuk koordinasi dengan Disarpusda Kabupaten Grobogan. Hal tersebut dilakukan agar proses pemusnahan arsip dapat dilaksanakan secara permanen, tertib, dan sesuai ketentuan kearsipan.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Grobogan diharapkan semakin mampu membangun sistem kearsipan yang terstruktur dan berkelanjutan. Pengelolaan arsip yang baik tidak hanya memudahkan pencarian dan penyediaan dokumen, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mendukung akuntabilitas serta tata kelola kelembagaan Bawaslu Kabupaten Grobogan.
Penulis: Alif Lathifah
Editor: Humas Bawaslu Grobogan