Sinergi Antarlembaga, Bawaslu Grobogan Tekan Potensi Sengketa Pemilu 2029
|
Purwodadi - Di tengah masa non tahapan, Bawaslu Kabupaten Grobogan terus melakukan berbagai upaya pencegahan guna menekan potensi sengketa proses pada Pemilu dan Pemilihan mendatang. Salah satunya melalui rapat koordinasi evaluasi penyelesaian sengketa proses pemilu dan pemilihan bersama KPU Kabupaten Grobogan dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Grobogan yang digelar di aula Bawaslu setempat, Selasa (12/05/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari ikhtiar Bawaslu Kabupaten Grobogan dalam meminimalisasi potensi sengketa proses pada pelaksanaan pesta demokrasi berikutnya melalui penguatan koordinasi dan evaluasi bersama para pemangku kepentingan.
Evaluasi Paska Tahapan Pemilu dan Pemilihan
Ketua Bawaslu Kabupaten Grobogan, Fitria Nita Witanti, dalam sambutannya menyampaikan selesainya tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 menjadi momentum yang tepat untuk mengevaluasi pelaksanaan penyelesaian sengketa proses.
“Momentum non tahapan ini perlu dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh, baik terhadap pola penyelesaian sengketa maupun langkah-langkah pencegahan agar ke depan pelaksanaan tahapan demokrasi dapat berjalan semakin kondusif,” ujar Fitria.
Ia menambahkan evaluasi tersebut penting sebagai bahan penguatan kelembagaan sekaligus mempererat sinergi antarpenyelenggara pemilu dan stakeholder terkait.
Bahas Dasar Hukum dan Potensi Sengketa
Dalam kesempatan itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabuaten Grobogan Moh. Syahirul Alim memaparkan secara komprehensif mengenai dasar hukum penyelesaian sengketa proses Pemilu dan Pemilihan.
Ia menjelaskan landasan hukum tersebut meliputi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020, serta Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.
Selain itu, Syahirul juga menjelaskan klasifikasi sengketa proses, yakni sengketa antarpeserta dan sengketa antara peserta dengan penyelenggara.
“Sengketa antarpeserta biasanya muncul karena adanya hak peserta yang dirugikan secara langsung oleh peserta lain dalam tahapan tertentu. Sedangkan sengketa antara peserta dengan penyelenggara muncul akibat keputusan penyelenggara yang dianggap merugikan hak peserta pemilu maupun pemilihan,” jelasnya.
Penulis: Alif Lathifah
Editor: Humas Bawaslu Grobogan