Surat Edaran Baru soal WFA, Ini Pesan Penting Ketua Bawaslu Grobogan
|
Purwodadi - Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witani menegaskan dalam apel terkait dicabutnya Surat Edaran Bawaslu Nomor 36 Tahun 2025 tentang Working From Anywhere (WFA), Sekretariat Bawaslu Diminta Sesuaikan Edaran yang Baru, Senin (15/09/2025).
Dalam amanatnya Fitria menjelaskan dengan adanya pencabutan SE tersebut maka dikeluarkanlah SE nomor 37 mengenai Pencabutan Surat Edaran Nomor 36 tahun 2025 tentang Penerapan Work Form Anywere (WFA) di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum.
"Pencabutan SE Nomor 36 tersebut kami tegaskan agar jajaran sekretariat merujuk kembali Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, terkait jadwalnya telah kami sampaikan di minggu kemarin," jelas Fitria.
Selanjutnya setiap pegawai agar mengisi formulir pelaksanan WFA melalui Google Form yang disediakan di masing-masing unit kerja yang disampaikan kepada pimpinan unit kerja setempat.
Selain membahas terkait WFA, Fitria juga menyampaikan agar beberapa kegiatan yang belum terlaksana segera dapat dirampungkan.
"Beberapa agenda termasuk pemeriksaan BPK yang akan dilakukan tanggal 30 September s.d 1 Oktober 2025, kami minta jajaran sekretariat agar saling membantu dalam melengkapi dokumen-dokumen yang kurang," imbuhnya.
Penulis: Alif
Editor: Humas Bawaslu Grobogan