Lompat ke isi utama

Berita

Syahirul: Memilih Pemimpin Harus Berdasarkan Hati Nurani Bukan Karena Imbalan Materi

Grobogan-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Grobogan kembali menayangkan Rembug Pemilu (Rumpi), Jumat (23 Oktober 2020). Acara yang bertajuk talkshow ini digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten dengan disiarkan secara live melalui instagram dan facebook Bawaslu Kabupaten Grobogan.

Hadir sebagai narasumber Rumpi, Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat Kantor Kemenag Grobogan Rojiqun dan koordinator divisi penyelesaian sengketa Moh Syahirul Alim, serta Alif Lathifah sebagai host.

Rumpi edisi ke 18, membahas mengenai politik yang dalam perspektif agama dan undang-undang, dengan harapan masyarakat dapat mengetahui lebih detail larangan akan politik uang pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah baik dari segi undang-undang Pilkada maupun perspektif agama.

Larangan politik uang memang sudah diatur jelas dalam Undang-Undang No.6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Dalam penyampaiannya Moh Syahirul Alim mengatakan bahwa politik uang emang seharusnya dihindari karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Politik yang harus kita tolak secara tegas, karena sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan jika politik uang itu dilarang”, ujarnya.

Kaitanya dengan perspektif agama Roziqun juga mengatakan politik uang menurut agama, atau istilah agama disebut risywah itu dilarang dan hukumnya haram.

“Risywah atau suap itu haram hukumnya, sehingga politik uang juga harus dihindari karena madharat dengan manfaatnya lebih besar madharatnya,” tegasnya.

Tag
Bawaslu Grobogan
Berita