Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Keterbukaan Informasi Bawaslu Grobogan Undang Media

-

Kegiatan keterbukaan informasi kepada publik

Purwodadi - Dalam rangka meningkatkan keterbukaan informasi kepada publik, Bawaslu Grobogan undang media lokal, Kamis (16/5/024).

Kegiatan dilangsungkan di aula Bawaslu Grobogan yang beralamatkan di Jl. P. Tendean No. 26 Purwodadi.Ada sekitar 10 media yang terundang dalam kesempatan ini.

Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti dalam kesempatan ini menyampaikan beberapa hal terkait dengan diselenggarakan acara ini.

"Hari ini kami hadirkan teman-teman media sebagai salah satu upaya untuk tingkatkan keterbukaan informasi Bawaslu. Beberapa kesempatan juga sudah sering kami lakukan dalam hal publikasi kegiatan, kolaborasi dengan teman-teman media dan beberapa kegiatan lain," jelas Fitria.

Ia pun Kembali menambahkan dengan adanya keterbukaan informasi masyarakat dapat dengan mudah menerima informasi yang tepat.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa Baan public wajib menyediakan informasi public yang akuran, benar dan tidak menyesatkan," tambah Fitria.

Dapat diketahui Bersama bahwa keterbukaan informasi di Lembaga Bawaslu penting untuk memastikan transparasi dalam proses pengawasan pemilu. Hal ini untuk memastikan integritas dan kepercayaan dalam proses demokratis pemilihan umum.

Penulis : Alif