Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Kualitas Produk Hukum, Bawaslu Grobogan Ikuti Teknis Penyusunan Produk Hukum

-

Tangkapan layar Bawaslu Kabupaten Grobogan saat mengikuti rapat peningkatan kapasitas teknis penyusunan produk hukum, Selasa (12/05/2026).

Purwodadi - Dalam rangka meningkatkan ketajaman pemahaman penyusunan produk hukum, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Grobogan, Moh. Syahirul Alim bersama staf, Lilis Dwi Oktavia mengikuti rapat peningkatan kapasitas teknis penyusunan produk hukum berupa keputusan, nota kesepahaman (MoU), dan perjanjian kerja sama.

Giat tersebut diikuti secara daring pada Selasa (12/05/2026). Tidak hanya Bawaslu Grobogan, melainkan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah juga ikut menyimak kegiatan tersebut.

Penguatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum

Kegiatan diawali dengan sambutan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin. Dalam sambutannya, ia menegaskan penguatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya di bidang hukum dan administrasi kelembagaan, menjadi kebutuhan penting dalam mendukung tata kelola kelembagaan yang profesional, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Produk hukum yang diterbitkan Bawaslu memiliki konsekuensi hukum dan administratif, sehingga penyusunannya harus dilakukan secara hati-hati, sistematis, serta sesuai tata naskah dinas yang berlaku,” ujar Muhammad Amin.

Menurutnya, masih terdapat variasi penyusunan produk hukum di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, baik dari sisi format, sistematika, penggunaan konsideran, dasar hukum, hingga penggunaan bahasa hukum. Oleh sebab itu, diperlukan pemahaman bersama agar tercipta keseragaman dalam penyusunan produk hukum di lingkungan Bawaslu.

Penyamaan Persepsi Penyusunan Dokumen Kelembagaan

Sambutan berikutnya disampaikan oleh Kordiv Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Diana Ariyanti. Ia menjelaskan kegiatan tersebut menjadi forum peningkatan kapasitas sekaligus penyamaan persepsi terkait penyusunan keputusan, nota kesepahaman, dan perjanjian kerja sama di lingkungan Bawaslu.

“Melalui forum ini, kami berharap terdapat kesamaan pemahaman terkait teknik penyusunan produk hukum sehingga kualitas dokumen kelembagaan di lingkungan Bawaslu menjadi lebih baik dan seragam,” terang Diana Ariyanti.

Menurutnya, dalam praktik masih ditemukan perbedaan teknik penulisan, penggunaan dasar hukum, bahasa hukum, hingga tanda baca dalam dokumen kelembagaan. Karena itu, kegiatan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terkait teknik penyusunan produk hukum sesuai ketentuan Perbawaslu dan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.

Materi Teknis Penyusunan Keputusan dan PKS

Pemaparan materi disampaikan oleh Mahrus Ali dari Bawaslu RI. Dalam paparannya, ia menjelaskan penyusunan keputusan, nota kesepahaman, dan perjanjian kerja sama harus berpedoman pada Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas serta Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

“Walaupun beberapa bentuk keputusan bukan termasuk peraturan perundang-undangan, penyusunannya tetap harus memperhatikan kaidah teknik pembentukan peraturan agar tidak menimbulkan multitafsir maupun ketidakjelasan norma,” jelas Mahrus Ali.

Ia juga menjelaskan perbedaan antara aspek teknis dan teknik penyusunan produk hukum. Teknis berkaitan dengan proses penyusunan, sedangkan teknik berkaitan dengan sistematika, substansi, dan kaidah penulisan produk hukum.

Selain itu, dijelaskan pula mengenai perbedaan keputusan yang bersifat penetapan dan keputusan yang bersifat mengatur. Keputusan penetapan berkaitan dengan hal-hal konkret dan individual seperti pembentukan tim maupun mutasi, sedangkan keputusan yang bersifat mengatur pada prinsipnya menjadi kewenangan Bawaslu RI.

Dalam pembahasan sistematika keputusan, narasumber menjelaskan bahwa struktur keputusan terdiri atas kepala keputusan, konsideran menimbang dan mengingat, diktum, batang tubuh, hingga penutup. Pemilihan bahasa hukum yang efektif, penggunaan tanda baca, dan ketepatan diksi juga menjadi perhatian penting agar produk hukum tidak menimbulkan multitafsir.

Moh. Syahirul Alim menyampaikan kegiatan ini sangat penting dalam meningkatkan kualitas administrasi dan produk hukum di lingkungan Bawaslu Kabupaten Grobogan.

“Melalui kegiatan ini, kami mendapatkan banyak pemahaman teknis terkait penyusunan keputusan, nota kesepahaman, maupun perjanjian kerja sama sesuai ketentuan yang berlaku. Ke depan, hal ini menjadi bekal penting agar produk hukum yang disusun Bawaslu Grobogan semakin tertib, berkualitas, serta memiliki kepastian hukum,” ujar Syahirul Alim.

Penulis: Alif Lathifah

Editor: Humas Bawaslu Grobogan