Lompat ke isi utama
Berita
humas
Pasal 101 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas: a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap: 1. pelanggaran Pemilu; dan 2. sengketa proses Pemilu.
humas
Purwodadi - Ketua Bawaslu Grobogan mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Selasa (2/5/2023).
humas
Purwodadi - Dalam rangka pencegahan dalam mengantisipasi pelanggaran pemilihan umum (pemilu) di peringatan hari buruh, Bawaslu Grobogan mengirimkan imbauan, Senin (1/5/2023).
humas
Grobogan - Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Grobogan, Moh.
humas
Godong - Panwaslu Kecamatan dan PKD se-Kecamatan Godong melaksanakan pengawasan Uji Publik DPS yang dilakukan oleh PPS se-Kecamatan Godong hari kedua. Pelaksanaan pengawasan dilaksanakan mulai tanggal 29-30 April 2023. Acara tersebut digelar di balai desa setempat.