Bawaslu Grobogan Awasi Penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) di KPU Grobogan
|
Purwodadi-Bawaslu Kabupaten Grobogan melakukan pengawasan langsung terhadap penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) oleh kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Grobogan di Kantor KPU Kabupaten Grobogan, Kamis (24/10/2024).
Dalam proses tersebut, kedua pasangan calon telah memenuhi kewajiban mereka dengan menyerahkan LPSDK sesuai ketentuan. Laporan dari Paslon 1 disampaikan oleh LO (penghubung) pasangan calon sekira pukul 14.00 WIB, sementara LPSDK Paslon 2 disampaikan oleh admin SIKADEKA (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye) sekira pukul 15.47 WIB. KPU Kabupaten Grobogan menerima laporan tersebut tanpa ada perbaikan dan memberikan tanda terima kepada kedua pasangan calon.
Kordiv. Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Grobogan, D. Ari Hartanta, menyampaikan Bawaslu Grobogan turut mengawasi secara seksama proses penyampaian LPSDK tersebut guna memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
"Pengawasan ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan dana kampanye, terutama terkait sumber dan penggunaan dana," ungkapnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Grobogan, Suwiknyo, menegaskan bahwa kedua pasangan calon telah menyerahkan LPSDK tanpa ada kendala.
"Tidak ada perbaikan yang diperlukan, dan kami telah memberikan tanda terima kepada kedua pasangan calon," ujar Suwiknya.
Pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu Grobogan dalam mengawal setiap tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan tahun 2024, termasuk memastikan keterbukaan dan kepatuhan dalam hal dana kampanye.
Penulis: Alif
Editor: Humas Bawaslu Kabupaten Grobogan