Bawaslu Grobogan Samakan Persepsi dalam Pengawasan Kampanye
|
Purwodadi - Bawaslu Grobogan menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengawasan Tahapan Kampanye dalam Pilkada 2024 di Front One Hotel Purwodadi, Senin, 21 Oktober 2024. Acara ini dihadiri oleh seluruh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se-Kabupaten Grobogan.
Dalam Rakernis tersebut, Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti, menyampaikan evaluasi pelaksanaan pengawasan selama tahapan kampanye Pilkada 2024.
Evaluasi ini dilakukan untuk melihat sejauh mana pengawasan terhadap pelanggaran yang terjadi selama proses kampanye berlangsung serta untuk memperkuat strategi dalam menjaga integritas proses pemilihan yang akan datang.
"Rapat kerja teknis ini bertujuan untuk menyamakan persepsi kaitannya dengan pemahaman yang sama mengenai mekanisme pengawasan di lapangan. Kami juga mengevaluasi pelaksanaan pengawasan yang telah dilakukan, guna memperbaiki strategi pengawasan di tahapan selanjutnya," ujar Fitria.
Sementara itu, Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Grobogan, Moh. Syahirul Alim menjelaskan mengenai pembuatan Form A hasil pengawasan serta bagaimana membuat kajian yang baik dan benar.
Selanjutnya Kordiv. Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Grobogan, Amal Nur Ngazis pengawasan kampanye. Amal menjelaskan agar Panwaslu Kecamatan mengawasi siapa saja yanh hadir, apa saja yang disampaikan,hadiah besarannya berapa, melibatkan siapa saja kemudian hasil pengawasan dituangkan ke dalam Form A hasil pengawasan.
Terakhir Kordiv. Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi menjelaskan mengenai alur penanganan pelanggaran sesuai dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024.
Ari menjelaskan jenis informasi awal dalam Perbawaslu 8 tahun 2020 hanya terdapat 4 macam. Sedangkan ketentuan Perbawaslu 9 tahun 2024 pasal 19, jenis informasi awal ada 8. Kedelapan unsur informasi awal tersebut yaitu informasi lisan, informasi tertulis, laporan yang tidak memenuhi syarat formal tetapi memenuhi syarat materiil, laporan yag dicabut, informasi dari aplikasi percakapan, akun media sosial, media massa (cetak dan elektronik), informasi dari media lainnya.
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan untuk bersama-sama menyusun langkah-langkah konkret dalam mencegah dan menangani pelanggaran selama tahapan kampanye, demi terciptanya Pilkada 2024 yang jujur, adil, dan transparan.
Penulis: Alif
Editor: Humas Bawaslu Grobogan